Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat di Tegalluar Bandung

Published

on

INFOKA.ID – Polresta Bandung menangkap tiga pelaku pencurian sejumlah besi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang berlokasi kawasan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial A (29), J (24), dan WK (26).

Menurutnya A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK merupakan sopir yang membantu membawa barang curian.

“Kasus pencurian ini adalah terletak di stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri,” kata Kusworo saat konferensi pers di Stasiun KCJB Tegalluar, Sabtu (6/5/2023).

Ia menyatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa (2/5/2023). Petugas polisi yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi memergoki para pelaku.

Saat itu, polisi memergoki ketiga pelaku, A, J, dan WK sedang mengangkut barang hasil curian ke dalam mobil bak terbuka.

Dia menjelaskan bahwa tersangka sebagai petugas keamanan memanfaatkan waktu sift kerja di malam hari untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Sekuriti ini bertugas pada malam hari. Dia memanfaatkan situasi untuk mencuri besi-besi di lingkungan Stasiun KCJB Tegalluar ini,” ujarnya.

Walaupun besi yang dicuri adalah bekas pakai, tutur Kapolresta Bandung, barang tersebut tak boleh diambil karena masih dapat didaur ulang dan digunakan untuk kepentingan lain.

Para pelaku mencuri besi yang berfunsi untuk melindungi kabel di bawah rel kereta. Total besi yang berhasil diamankan mencapai berat 200 kilogram.

“Tidak boleh diambil sembarangan oleh pekerja,” tuturnya.

Ia mengatakan, para pelaku mengaku baru satu kali mencuri besi bekas di area proyek kereta cepat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurutnya besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.

Namun begitu, polisi masih mendalami pengakuan itu. Sebab tidak menutup kemungkinan pelaku sering menjual besi bekas milik PT KCIC tersebut dan melibatkan orang lain.

“Walaupun sekadar baut dan harganya enggak mahal, tapi dampaknya itu bisa mengakibatkan kecelakaan kereta cepat. Saya berharapan ini (aksi pencurian di area proyek kereta cepat) adalah yang terakhir,” ucap dia.

Dari kasus itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku, A, J, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement