Connect with us

Regional

Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Published

on

JAKARTA – Polri didorong memperkuat peran dalam mengawasi dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Peran tersebut dinilai tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga deteksi dini, pencegahan konflik, perlindungan masyarakat, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.

Gagasan tersebut disampaikan Serdik Sespimmen Polri Angkatan 67 T.A. 2026, Chairul Ridha, dalam kajiannya berjudul “Peran Strategis Polri dalam Mendukung Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Guna Memperkuat Ketahanan Pangan”.

Menurut Chairul, tekanan terhadap lahan sawah terus meningkat seiring urbanisasi, pembangunan infrastruktur, kawasan industri, perumahan, dan aktivitas ekonomi.

Dia menilai, persoalan alih fungsi lahan sawah tidak semata-mata berkaitan dengan sektor pertanian dan tata ruang.

Persoalan tersebut juga memiliki dimensi kepastian hukum, ekonomi masyarakat, keamanan, serta potensi konflik agraria.

Ketidaksesuaian data dan peta, status hak, perizinan, tata ruang, hingga kondisi faktual di lapangan berpotensi menimbulkan sengketa, penolakan masyarakat, mobilisasi massa, maupun tindak pidana pertanahan.

Karena itu, Polri dinilai perlu hadir sejak tahap awal melalui deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan.

Peran Bhabinkamtibmas dapat diperkuat melalui pendekatan Community Policing untuk membangun komunikasi dengan petani, pemilik tanah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.

Informasi mengenai perubahan fisik lahan, sengketa batas, pemasangan patok, pengurukan, maupun potensi konflik dapat menjadi bahan peringatan dini.

Dalam kajiannya, Chairul juga menekankan pentingnya membedakan persoalan administratif dan keperdataan dengan tindak pidana.

Persoalan terkait status lahan, tata ruang, atau perbedaan data perlu diarahkan terlebih dahulu kepada instansi yang memiliki kewenangan, seperti ATR/BPN dan pemerintah daerah.

Sementara itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penipuan, penyerobotan secara melawan hukum, intimidasi, perusakan, suap, atau praktik mafia tanah, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Chairul mengusulkan program GARDA PANGAN (Gerakan Antisipasi Risiko dan Deteksi Agraria guna Mendukung Ketahanan Pangan).

Program ini dirancang untuk mengintegrasikan fungsi kepolisian dengan masyarakat dan instansi terkait dalam mendeteksi, mencegah, serta menangani potensi kerawanan akibat pengendalian alih fungsi lahan sawah.

GARDA PANGAN terdiri atas sejumlah program, antara lain BIMTEK AGRARIA PRESISI dan SOP GARDA PANGAN, BHABIN GARDA PANGAN, PETA GARDA, LAPOR GARDA, MEDIASI GARDA, TANAH AMAN, serta FORUM GARDA PANGAN.

Program tersebut mencakup peningkatan kapasitas personel, pemetaan kerawanan, kanal pengaduan masyarakat, pencegahan konflik, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor.

Melalui PETA GARDA, misalnya, informasi dari Bhabinkamtibmas, Intelkam, Polsek, laporan masyarakat, serta fungsi kepolisian lainnya dapat dihimpun dan dianalisis bersama data LBS, LSD, LP2B, RTRW/RDTR, status hak, perizinan, dan kondisi faktual dari instansi berwenang.

Pemetaan tersebut kemudian dapat digunakan sebagai dasar menentukan prioritas deteksi dini dan langkah pencegahan.

Sementara melalui MEDIASI GARDA, Polri dapat memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, petani, pemerintah desa, pelaku usaha, ATR/BPN, dan instansi teknis ketika muncul sengketa atau ketidakpuasan yang berpotensi berkembang menjadi konflik.

Polri tetap tidak mengambil alih kewenangan dalam menentukan status hak atas tanah, LSD, LP2B, maupun tata ruang.

Menurut Chairul, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjalankan strategi tersebut.

Polri dapat bekerja sama dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Dinas PUPR/Tata Ruang, pemerintah desa, PPAT, perbankan, petani, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat.

“Polri bukan penentu status LSD, LP2B, hak atas tanah, maupun tata ruang, tetapi berperan menjaga agar proses kebijakan berlangsung aman, tertib, transparan, partisipatif, dan berdasarkan hukum,” demikian pokok gagasan dalam kajian tersebut.

Dengan pendekatan prediktif, preemtif, preventif, kolaboratif, dan terukur, peran Polri diharapkan tidak hanya terlihat ketika terjadi perkara.

Lebih jauh, keberhasilan dapat tercermin dari kemampuan mendeteksi kerawanan sejak dini, mencegah konflik, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga situasi Kamtibmas agar kebijakan perlindungan lahan pangan dapat berjalan secara efektif.(rls)