Nasional
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Kerugian Capai Ratusan Juta
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band Coldplay, yang rencananya digelar di Jakarta pada 15 November 2023.
Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5/2023).
“Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis Direktur Reserse Kriminal Khusus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (23/5/2023).
Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian seharga Rp750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket.
“Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Kemudian Auliansyah menjelaskan, untuk meyakinkan para calon korban, kedua tersangka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka telah dapatkan.
“Tiket itulah yang di-‘post’ (unggah) di Twitter sehingga masyarakat atau calon korban semakin percaya,” katanya.
Tiket yang dijual kedua pelaku tersebut bahkan mencapai dua kali lipat dari harga asli. Harga tiket yang dijual pelaku bervariatif.
“Dua kali lipat dari harga yang ada, kan harganya juga bervariatif,” ujarnya.
Auliansyah menyebutkan, korban penipuan jastip tiket konser tersebut telah memakan korban puluhan orang dan ratusan juta rupiah.
“Sementara ini korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp257 juta,” katanya.
Barang bukti yang telah diamankan satu akun twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.
Korban Berjumlah 60 Orang
Korban penipuan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang.
Kuasa Hukum korban Zainul Arifin mengatakan lewat penambahan tersebut total kerugian diperkirakan mencapai Rp 183 juta.
“Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta,” kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Ia menambahkan, dari total korban tersebut tujuh di antaranya bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia menyebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat dugaan penipuan itu.
“Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban,” katanya.
Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.
Kasus penipuan ini berbeda dengan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus di Polda Metro, pelaku ada pasutri yang menipu sekitar 60 orang dengan keuntungan hingga Rp 257 juta. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Pencatutan NIK KTP, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lapor Bawaslu

Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Pisah Sambut Danyon Lama dan Baru

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN







