Regional
Polisi Amankan Pembuat Video Hoaks ‘Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM’
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebar video hoaks Pasar Jagasatru Kota Cirebon rusuh.
Pelaku IS ditangkap di rumahnya di kawasan Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi juga menyita sebuah HP Xiaomi Max 3, dan sebuah HP Samsung A50.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan motif penyebaran video hoaks tersebut hanya sekadar untuk menaikan subscriber dan viewer di channel Youtube miliknya.
Kepada penyidik, IS mengaku sengaja mengedit video yang didapatnya dan disebarkan dengan narasi lokasi kejadian tersebut di Pasar Jagasatru Kota Cirebon. Padahal peristiwa itu tersebut terjadi di luar Pulau Jawa.
“Faktanya Kota Cirebon aman-aman saja tidak ada kejadian tersebut,” ucap AKP I Putu Asti Hermawan, Rabu, (21/7/2021).
Menurut Putu, setelah mengedit video suasana di salah satu pasar di luar wilayah hukum Kota Cirebon itu, dan memberikan narasi seolah terjadi di Pasar Jagasatru, pelaku mengunggah ke akun medsosnya yaitu Facebook dengan nama IP serta akun YouTube dengan nama SMP.
“Pelaku mengunggah vidio tersebut dengan judul ” pasar jagasatru ricuh akibat PPKM ” #kotacirebon #pasarjagasatru #short. Dengan durasi 51 detik,” kata Putu didampingi Kasi Humas IPTU Ngatidja.
Video hoaks tersebut kontan viral dan menyebar ke medsos. Viralnya video hoaks itu langsung disikapi jajaran Reskrim dengan tim patroli cybernya.
Kanit II Tipidter IPDA Rudiana yang mendampingi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat patroli siber.
“Kemudian kami temukan akun Facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM,” katanya.
Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM, menggunakan HP Samsung A50.
“Pelaku kami tangkap hari Senin lalu, sehari sebelum Lebaran Idul Adha,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (*)

You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Dukung Kesejahteraan Petani Nagreg, SDM Polda Jabar Salurkan Bantuan Modal Guna Swasembada Pangan
- Gandeng Kelompok Tani, SDM Polda Jabar Realisasikan Program Finansial Aman Guna Swasembada Pangan
- Dengarkan Aspirasi Petani, SDM Polda Jabar Perkuat Pengawasan Pascapanen Guna Swasembada Pangan
- Tinjau Kesiapan Logistik Tani, SDM Polda Jabar Akselerasi Program Swasembada Pangan
- Wujudkan Swasembada Pangan, Biro SDM Polda Jabar Turun Langsung Layani dan Edukasi Petani








gralion torile
31 Agustus 2022 at 20:35
Great post. I am facing a couple of these problems.