Connect with us

Regional

PNM Persero Diduga Korupsi Dana Bantuan UMKM di Karawang

Published

on

KARAWANG – Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero diduga kuat telah melakukan korupsi dana bantuan UMKM di  Karawang. Bantuan UMKM sebagaimana diketahui menjadi program andalan Presiden Jokowi menstimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19 melalui Kementerian UMKM.

Modus operandi dugaan korupsi dilakukan dengan cara memotong bantuan yang harusnya diterima Rp 2,4 juta menjadi hanya Rp 1,4 juta. PNM memberikannya secara cash bersama buku tabungan BNI yang telah dipakai. Harusnya penerima mendapatkan langsung buku tabungan dan ATM secara utuh.

PNM sendiri sebagai salah satu lembaga keuangan non perbankan berplat merah itu diberi keleluasaan bisa mengajukan program bantuan kepada para debiturnya.

Seorang penerima bantuan UMKM yang juga debitur PNM, Fitri Hajar Aisyah melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi dan berencana mengadukan dugaan korupsi PNM kepada penegak hukum. Karena yang menjadi korban pemotongan, bukan hanya dia, tapi para debitur lain pun mengalami hal serupa.

Bahkan Aisyah kaget. Bantuan yang mestinya cair pada September 2020 itu, selain sudah dipotong, juga baru ia terima pada Februari 2021, alias mengendap selama lima bulan.

“Itu pun diterima oleh klien kami, setelah klien kami mempertanyakannya kepada PNM saat akan membayar angsuran pinjaman modal,” kata Alex Safri, sebagai kuasa hukum Aisyah.

Selain dugaan korupsi, Alex juga menyebut aksi PNM Mekaar yang membuka PIN dan mengaksesnya sendiri juga tindakan yang menyalahi aturan. Kebetulan kliennya merupakan Debitur Unit Rengasdengklok.

“Bahwa perbuatan salah satu BUMN ini yang dengan tanpa dasar mencairkan dan memotong dana bantuan dari negara milik klien kami merupakan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diatur dalam pasal 2, pasal 3 UU Tipikor junto pasal 374 KUHP,” jelasnya.

Alex pun menuturkan tak menutup kemungkinan bakal melaporkannya langsung kepada penegak hukum dan juga menuntutnya secara perdata.

Di tempat lain, Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Karawang, Ade Sudiana mengaku tidak mengetahui berapa jumlah pengajuan bantuan dan yang direalisasi dari PNM Mekaar. Karena kata Ade, pencairan dari pemerintah pusat tidak turun melerati Dinkop UMKM Karawang.

“Namun untuk informasi, pengajuan keseluruhan di Karawang, di luar pengajuan secara online, jumlahnya mencapai 163.439 ajuan penerima dana bantuan UMKM,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement