Regional
Perederan Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Masih Masif
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai masih tergolong masif di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Peredarannya masih masif. Salah satu penyebabnya karena kekurangtahuan masyarakat soal cukai tembakau,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni dilansir TribunJabar.id, Rabu (3/8/2022).
Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 ditemukan sebanyak 442.160 batang rokok polos, tanpa pita cukai. Ratusan ribu rokok tersebut beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Hingga saat ini peredarannya masih masif, sehingga perlu melakukan sosialisasi perda dan perbup yang mengatur soal cukai rokok,” ujarnya.
Sosilisasi perlu dilakukan karena satu di antara penyebab tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai ini akibat kekurangtahuan masyarakat maupun pembuat rokok.
“Sosialisasi akan terus dilakukan dan diharapkan peredaran rokok tanpa pita cukai terus menurun. Artinya sudah makin banyak rokok yang memakai pita cukai,” kata Dadang. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Ketua Umum AMKI Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Petugas Gabungan di Karawang

Bencana Longsor Hingga Rumah Ambruk Terjadi di Tasikmalaya

Satpol PP Garut Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Kejari Purwakarta Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

Akibat Hujan Deras, Jalan Penghubung Tasikmalaya-Garut Tertimbun Longsor
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






