Connect with us

Regional

Perederan Rokok Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Masih Masif

Published

on

INFOKA.ID – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai masih tergolong masif di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Peredarannya masih masif. Salah satu penyebabnya karena kekurangtahuan masyarakat soal cukai tembakau,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni dilansir TribunJabar.id, Rabu (3/8/2022).

Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 ditemukan sebanyak 442.160 batang rokok polos, tanpa pita cukai. Ratusan ribu rokok tersebut beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Hingga saat ini peredarannya masih masif, sehingga perlu melakukan sosialisasi perda dan perbup yang mengatur soal cukai rokok,” ujarnya.

Sosilisasi perlu dilakukan karena satu di antara penyebab tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai ini akibat kekurangtahuan masyarakat maupun pembuat rokok.

“Sosialisasi akan terus dilakukan dan diharapkan peredaran rokok tanpa pita cukai terus menurun. Artinya sudah makin banyak rokok yang memakai pita cukai,” kata Dadang. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement