Connect with us

Regional

Kejari Purwakarta Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memusnahkan sebanyak 3.530.500 batang rokok ilegal tanpa cukai pada Rabu (17/1/2024).

Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Kantor Kejari Purwakarta bersama pihak kepolisian, Dishub, Satpol PP, BNNK Karawang serta Lapas Kelas IIB Purwakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dua perkara tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di tahun 2023 dan 2024.

“Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara atas nama Arif Hartanto yang sudah diputus oleh pengadilan negeri atau sudah inkrah pada 28 Desember 2023. Kemudian dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang baru saja ditangani pada awal tahun 2024 ini,” ucap Rohayatie.

Dia mengungkapkan, jutaan batang rokok itu dimusnahkan dengan cara disiram air dan karbol, kemudian dilindas dengan alat berat.

“Setelah itu akan kami berikan cairan karbol agar rokok tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali,” Jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan, Kejari Purwakarta juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yang membawa jutaan batang rokok ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Tak hanya jutaan batang rokok ilegal, kami juga mengamankan barang bukti dua unit mobil pengangkut rokok ilegal tersebut,” ucap Rohayatie. (*)