Connect with us

Regional

Peredaran Miras di Pandeglang Makin Meresahkan, Satpol PP Ancam Akan Tindak Tegas

Published

on

INFOKA.ID – Satpol PP Pandeglang akan mendindak para pengedar dan penjual yang terlibat dalam peredaran miras ini dengan tindakan pidana ringan (tipiring), sehingga tidak membuat efek jera. Pasalnya, peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut semakin meresahkan.

Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) untuk memberantas peredaran miras yang menjadi penyakit masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kesusilaan, Miras, Perjudian, Penyalahagunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang dikenakan sangsi Tipirinng.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Pandeglang, Mardi Prawira, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang menjual miras tanpa izin edar. Penindakan tersebut dilakukan melalui dua proses, yakni non-yustisi dan yustisi.

“Kami melakukan penertiban miras di berbagai tempat seperti warung biasa, tempat hiburan malam, dan area wisata dengan menggunakan metode penertiban non-yustisi,” ungkapnya dikutip Rabu (5/6/2024).

Ia menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran minuman keras (miras) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun, dalam menangani sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Satpol PP menerapkan pendekatan non-yustisi.

Ia menjelaskan, tindakan penindakan pelanggaran Perda tentang peredaran minuman keras (miras) bertujuan untuk menjaga dan memulihkan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tanpa melibatkan proses peradilan atau pengadilan.

“Selama tahun 2024 ini, belum ada tindakan yang kami lakukan terkait penerapan Tipiring, baik terhadap penjual maupun pengedar,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melaksanakan razia, terutama menargetkan pedagang besar yang berperan sebagai distributor Minuman Keras (Miras) di wilayah perkotaan dan daerah selatan.

“Kami tidak akan menghentikan upaya ini hanya sampai di sini. Kami akan terus melakukan razia, baik terhadap pedagang kecil maupun pedagang besar. Kami akan memastikan setiap pelanggaran yang tertangkap akan segera kami proses, untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Lanjutnya, kata dia untuk tahun 2023 samapi 2024 terkait sangsi tipiring di kabupaten pandeglang belum sampai ke pengadilan.

“Ya saat ini sih belum sampai ke pengadilan, ya itu tadi karna penertibannya non-yudisial, sifatnya sementara jadi dengan bikin surat pernyataan saja sudah cukup, tidak samapai kepengadilan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Pandeglang berjumlah hanya ada 1 orang.

Edi menghimbau dan meminta agar para penjual miras, segera berhenti berjualan bila tidak ingin selalu berhadapan dengan Satpol PP. Karena jelas, penjualan miras sudah dilarang, baik oleh undang-undang, maupun oleh Perda yang ada di Pandeglang.

“Kita minta untuk para penjual agar hentikan penjualan miras, kalau belum memiliki izin untuk berjualan. Karena bila para penjual ini tetap berjualan tanpa adanya izin, baik itu distributor atau pengecer. Maka siap-siap saja berhadapan dengan kita dan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement