Nasional
Pemerintah Wajibkan ASN Jabodetabek WFH 50 Persen, Dorong Pihak Swasta Ikut Terapkan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah mewajibkan kantor-kantor pemerintahan se-Jabodetabek menerapkan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan polusi udara.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
“Untuk mengurangi jumlah kendaraan bermobilitas, kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD,” kata Dirjen Administrasi Wilayah Syafrizal ZA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (23/8/2023).
Syafrizal mengatakan ASN yang mengurus layanan publik esensial tetap masuk 100 persen. Adapun perusahaan swasta diminta mengikuti penerapan WFH 50 persen.
Dia menjelaskan tak ada kewajiban bagi perusahaan swasta untuk mengikuti pembatasan. Namun, hal itu bersifat anjuran.
“Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ucap Safrizal.
Ada 14 diktum dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023. Selain soal WFH 50 persen, ada pula imbauan untuk ASN dan karyawan swasta beralih ke transportasi publik.
Selain itu, pemda juga diminta melakukan uji emisi beserta pengawasannya di lapangan. Pemda juga diminta menambah armada transportasi publik di jam-jam padat pergerakan pekerja. Ada pula aturan tentang pengendalian pencemaran dari sektor industri.
Pengendalian pengelolaan limbah industri, melalui:
a. peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri;
b. mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
c. melakukan uji emisi terhadap industri serta melakukan inspeksi dan pengenaan denda terhadap pelanggaran batas emisi;
d. melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri; dan
e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri.
(*)


You may like

Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Izinkan ASN Bisa WFH pada 16 dan 17 April 2024

THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran!

Bupati Karawang Tekankan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas Netralitas ASN di Pemilu 2024

UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Kini Dapat Uang Pensuin

PNS Dilarang Gunakan Sosmed Untuk Interaksi Tentang Pemilu 2024
Pos-pos Terbaru
- Disnakertrans Karawang Kunker ke Sukabumi, Gali Strategi Job Fair Internasional dan Penyerapan 3.500 Tenaga Kerja
- 2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH
- Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang
- Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD, Polresta Karawang Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
- Polresta Karawang Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Proses Penyelidikan Dilakukan Satres PPA dan PPO




