Connect with us

Nasional

PNS Dilarang Gunakan Sosmed Untuk Interaksi Tentang Pemilu 2024

Published

on

INFOKA.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperingatkan untuk menjaga sikap netral menjelang Pemilu 2024, terutama dalam era digital dengan penggunaan media sosial.

Semua ASN harus menjaga netralitas mereka dan tidak boleh terlibat dalam urusan terkait calon presiden di media sosial, baik melalui tindakan seperti ‘like’, ‘share’, atau ‘comment’.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

“ASN dilarang like hingga comment di Medsos peserta Pemilu 2024),” tandas Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce pada, Minggu (24/9/2023).

Berikut fakta terkait ASN baik PNS ataupun PPPK yang dilarang untuk Like, Share, hingga Comment Capres yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ada Aturannya

Pada Undang-undang ini telah di sepakati dan di sah kan secara bersama terkait Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Pelanggaran Kode Etik ini tercantum dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi moral dapat diberikan kepada PNS yang melanggar Kode Etik, dan sanksi tersebut dinyatakan dalam bentuk tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

2. PNS Harus Ingat Netralitas

Pada Undang-undang ini telah di sepakati dan di sah kan secara bersama terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negar (ASN). Selain itu dalam peraturan ini juga ditegaskan bagi para PNS dan PPPK harus disiplin dengan menaati kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiringi dengan sanksinya bila melanggar.

3. Awas Jangan Dukung Capres Siapapun

Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Aturan ini melarang ASN memberikan dukungan kepada calon presiden dalam bentuk apa pun selama Pemilu 2024. Ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga netralitas ASN dalam konteks politik.

Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu pada Pasal 9 Ayat 2 juga disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga jika ada ASN yang melakukan Like, Share, hingga Commen dianggap tidak netral. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement