Connect with us

Regional

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas Netralitas ASN di Pemilu 2024

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membentuk tim pengawas netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Pembentukan itu tertuang dalam keputusan Bupati Nomor: HK/02/02/2023.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengumumkan pembentukan tim ini sebagai komitmen penuh Pemkab Bekasi terhadap netralitas pegawai, demi terciptanya Pemilu yang aman, damai, dan kondusif.

“Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu, tetapi secara internal kami membutuhkan unit secara dini untuk mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip dari keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Ia menuturkan, struktur tim pengawas ini terdiri dari Sekda Kabupaten Bekasi selaku Pengarah, Asisten Administrasi Umum selaku Ketua, Inspektur Daerah selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku Sekretaris, serta seluruh kepala daerah sebagai anggota.

Dani mengatakan tujuan pembentukan tim pengawas ini untuk mengawasi apabila terjadi ketidaknetralan pada ASN.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran netralitas, tim akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meskipun pengawas internal sudah ada di Bawaslu, Dani Ramdan menekankan pentingnya adanya unit internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dapat mendeteksi, memperbaiki, dan memberikan panduan dalam menghadapi dugaan pelanggaran netralitas.

“Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu tetapi secara internal kita membutuhkan unit yang secara dini akan mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya dugaan pelanggaran netralitas,” kata Dani.

Dani juga mengingatkan seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial pribadi, mengingat sebagian besar indikasi ketidaknetralan berasal dari aktivitas di platform tersebut, seperti posting, komentar, like, dan share.

Langkah proaktif Pemkab Bekasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah dan menanggulangi potensi pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu, sebagian besar indikasi ketidaknetralan itu dari aktivitas kita di media sosial baik saat posting, komentar, like, maupun share. Ini yang harus jadi perhatian seluruh ASN,” pungkas Dani. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement