Nasional
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 56 Juta per Jamaah
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp 56 juta per jamaah. Besaran tersebut merupakan 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Penetapan biaya haji ini dibacakan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024 di Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Senin (27/11/2023).
“Biaya perjalanan haji atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56.046.172,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin (27/11/2023).
Biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara, 40 persen BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta.
“Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar Rp 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” ujarnya.
Total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Biaya haji 2024 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Dari jumlah tersebut, biaya yang wajib dibayar jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut setiap jemaah harus membayar Rp 56 juta.
Pelunasan akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp 25 juta) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah. (*)
You may like
DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat
DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK
PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen
Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia
DPR RI Minta Pemerintah Tunda Penerapan Potong Gaji Karyawan untuk Tapera
Pos-pos Terbaru
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih Penghargaan Avirama Nawasena 2025
- Pertamina Patra Niaga Tambah Stok 2,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Regional JBB
- Ikrar Setia NKRI, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Ratu Dewa dan Prima Salam Tanda Tangani 9 Poin Fakta Integritas untuk Pilwako Palembang
- Diduga karena Kelalaian Sekolah, Siswa SMA Negeri 4 Karawang Gagal Ikut SNBP


