Connect with us

Regional

Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli

Published

on

KARAWANG – Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Jabar Istimewa Kabupaten Karawang menerima aduan dari puluhan mantan karyawan PT Pindodeli terkait dugaan permasalahan pengelolaan dana koperasi yang belum terselesaikan.

Koordinator Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH., MH., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari sekitar 31 orang mantan karyawan dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp377 juta.

“Kami menerima aduan dari 31 orang mantan karyawan, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp377 juta, terkait dana simpanan di koperasi yang hingga saat ini belum sepenuhnya diterima oleh para anggota,” ujar Saripudin dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, dana yang dimaksud meliputi simpanan pokok di awal, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang selama ini dipotong secara berkala. Namun, setelah para karyawan tidak lagi bekerja, hak mereka disebut belum sepenuhnya dipenuhi.

“Sebagian belum menerima sama sekali, sebagian baru menerima sebagian, dan ada juga yang belum memperoleh dokumen terkait haknya,” ungkapnya.

Saripudin menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri mekanisme pemotongan dana yang diduga dilakukan secara rutin melalui sistem penggajian perusahaan.

“Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan pihak lain dalam mekanisme pemotongan tersebut, termasuk dari sisi administratif,” katanya.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Jabis lainnya, Ujang Suhana, SH., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya difokuskan pada pengurus koperasi, tetapi juga akan mencakup pihak terkait lainnya.

“Kami akan meminta klarifikasi tidak hanya kepada pengurus koperasi, tetapi juga kepada pihak perusahaan, untuk melihat sejauh mana tanggung jawab yang ada,” jelas Ujang.

Ujang menanambahkan, pihaknya juga mendesak Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat persoalan ini pernah di-hearing-kan pada akhir tahun 2025.

“Kita akan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD, melibatkan Dinas Koperasi, Kepolisian dan mengundang juga pihak koperasi karyawan PT. Pindodeli,” tegasnya.

Anggota tim lainnya, Dul Jalil, SH., mengatakan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah upaya persuasif melalui somasi sebelum melangkah ke tahapan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan somasi terlebih dahulu, kemudian membuka ruang audiensi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Komisi II DPRD,” kata Dul Jalil.

Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum.

“Jika terdapat unsur pidana, kami akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.

Tim Kuasa Hukum Jabis Karawang berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik sehingga hak-hak para mantan karyawan tersebut dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement