Regional
Pemadatan Lahan Pembuatan Sumur Kilang Minyak di Desa Ciparung, Purwakarta Ditengarai Melanggar UU Lingkungan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (P4) mendesak penjabat Bupati Purwakarta untuk sementara menghentikan aktivitas Project PT Pertamina EP di wilayah Desa Ciparung Kecamatan Cibatu Purwakarta.
Pasalnya, proyek pengurugan lahan untuk pembuatan sumur kilang di daerah tersebut memanfaatkan tanah merah dari penambangan tanah merah ilegal sehingga melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal tersebut disampaikan Ketua P4 Budi Pratama ketika dihubungi, Selasa (3/20/2023).
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 disebutkan setiap orang/badan yang
menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Jadi, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Oleh karena itu, PT Metrindo yang diduga rekanan PT Pertamina dalam pengurugan sumur kilang di Desa Ciparung dengan menunjuk PT MMS sebagai supplier tanah merah ditengarai telah melakukan kejahatan pidana Lingkungan Hidup karena telah memanfaatkan pengelola galian C yang diduga tidak berijin.
“Management Kontruksi PT. Metrindo, pada progres pengarugan pemadatan tanah merah tersebut, diduga telah menerima dan mempergunakan tanah urug dari pihak penyuplai yang terindikasi melakukan proses penambangan secara ilegal,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sangat menyayangkan rekanan PT Pertamina tersebut telah menampung material tanah merah urugan dari pihak pengusaha penyuplai, yang beraktivitas secara ilegal.
“Jelas itu sudah melanggar, sebagai mana yang diatur dalam undang- undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakannya dengan demikian, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.
Sementara itu, Pimpro PT Metrindo Balung ketika ditemui membenarkan pihaknya sudah meneken kontrak dengan PT MMS untuk pengadaan tanah merah untuk pengurugan proyek pembuatan sumur kilang minyak di Desa Ciparung.
“Saya tidak tahu kalau material tanah merah yang dipasok berasal dari quari tanpa ijin,” katanya sambila mempersilahkan wartawan menghubungi PT MMS. (Taufik Ilyas)

You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI
- Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat
- Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM







