Connect with us

Regional

Pemadatan Lahan Pembuatan Sumur Kilang Minyak di Desa Ciparung, Purwakarta Ditengarai Melanggar UU Lingkungan

Published

on

PURWAKARTA – Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (P4) mendesak penjabat Bupati Purwakarta untuk sementara menghentikan aktivitas Project PT Pertamina EP di wilayah Desa Ciparung Kecamatan Cibatu Purwakarta.

Pasalnya, proyek pengurugan lahan untuk pembuatan sumur kilang di daerah tersebut memanfaatkan tanah merah dari penambangan tanah merah ilegal sehingga melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal tersebut disampaikan Ketua P4 Budi Pratama ketika dihubungi, Selasa (3/20/2023).

Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 disebutkan setiap orang/badan yang
menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya. Jadi, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Oleh karena itu, PT Metrindo yang diduga rekanan PT Pertamina dalam pengurugan sumur kilang di Desa Ciparung dengan menunjuk PT MMS sebagai supplier tanah merah ditengarai telah melakukan kejahatan pidana Lingkungan Hidup karena telah memanfaatkan pengelola galian C yang diduga tidak berijin.

“Management Kontruksi PT. Metrindo, pada progres pengarugan pemadatan tanah merah tersebut, diduga telah menerima dan mempergunakan tanah urug dari pihak penyuplai yang terindikasi melakukan proses penambangan secara ilegal,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sangat menyayangkan rekanan PT Pertamina tersebut telah menampung material tanah merah urugan dari pihak pengusaha penyuplai, yang beraktivitas secara ilegal.

“Jelas itu sudah melanggar, sebagai mana yang diatur dalam undang- undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya dengan demikian, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.

Sementara itu, Pimpro PT Metrindo Balung ketika ditemui membenarkan pihaknya sudah meneken kontrak dengan PT MMS untuk pengadaan tanah merah untuk pengurugan proyek pembuatan sumur kilang minyak di Desa Ciparung.

“Saya tidak tahu kalau material tanah merah yang dipasok berasal dari quari tanpa ijin,” katanya sambila mempersilahkan wartawan menghubungi PT MMS. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement