Connect with us

Nasional

Nasib Pegawai Honorer Usai UU ASN Disahkan, Ini Kata MenPAN RB

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah telah resmi menghapus pegawai honorer. Keputusan itu dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.⁠

Dalam UU ASN Pasal 55 Ayat 1 tertera bahwa tidak ada lagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan pihaknya masih menyusun sejumlah regulasi untuk menentukan nasib pegawai honorer ke depannya.⁠

Dalam hal ini, Azwar memastikan bahwa pegawai honorer masih bisa bekerja hingga batas waktunya yakni Desember 2024.

“Mereka (pegawai honorer) masih bisa bekerja sampai kita beresin semua regulasinya sampai Desember 2024,” ungkap Azwar.

Lebih lanjut, Azwar berupaya agar pegawai honorer dapat mendapatkan hak-haknya dan tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sekarang yang penting, satu mereka tidak PHK massal, tetep mereka bisa bekerja. Yang kedua, tidak ada penurunan pendapatan dari mereka. Yang ketiga tidak ada pembengkakan anggaran, dan yang keempat mereka tetep mendapatkan hak seperti biasa,” tuturnya.

Di sisi lain, Azwar pun menegaskan ke depannya tidak akan ada lagi perekrutan untuk tenaga honorer.

“Tentu ke depan ini kita stop. Tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga,” katanya.