Nasional
MUI Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Ke-VII, Bahas Khilafah Hingga Pinjol
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta.
Beberapa hal yang bakal dibahas terkait kebangsaan dan keumatan mulai dari khilafah hingga pinjaman online (pinjol) dan cryptocurrency.
“Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan Pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/11/2021).
Penyelenggaraan ijtima ulama kali ini berbeda dari yang sebelum-sebelumnya. Budaya ijtima ulama selama ini selalu dilaksanakan di dalam pondok pesantren. Terakhir, Ijtima Ulama ke-VI berlangsung pada 2018 di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Tengah.
Namun karena masih pandemi Covid-19, maka ijtima diputuskan digelar di hotel agar manajemen penerapan protokol kesehatan berjalan optimal.
Asrorun yang juga ketua penyelenggara menjelaskan ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dan diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia.
Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan sisanya secara daring.
Menurutnya, ijtima yang bertajuk “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” ini juga akan membahas mengenai fikih kontemporer seperti pernikahan online, Cryptocurrency, hingga zakat saham.
“Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, Cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham”, kata dia.
Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal. (*)
Sumber: Antara


You may like

Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Tingkatkan Literasi Keuangan

MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel

MUI Akan Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

MUI Jabar Pimpin Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun

MUI Minta Polisi Segera Tindak Panji Gumilang Terkait Penghinaan Agama

Menag Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat






