Nasional
MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Kamis Besok!
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023).
Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup atau ada alternatif lain.
“Hari ini sudah ada jadwal yang kita bagikan di laman MK, yaitu sidang ucapan perkara MK ini nanti digelar hari Kamis 15 Juni, minggu ini, pada pukul setengah 10 pagi,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Fajar menyampaikan tidak ada putusan yang dibacakan secara tiba-tiba di MK. Ia menjamin MK menaati prosedur yang berlaku terkait pembacaan putusan. Salah satunya dengan mengedarkan undangan menghadiri putusan kepada para pihak.
“Jadi sesuai ketentuan hukum acara, sidang itu diberitahukan dulu kepada para pihaknya itu tiga hari sebelum sidang. Jadi nggak ada yang tiba-tiba. Jadi para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang,” ujar Fajar.
Fajar menyebut pembacaan putusan perkara ini berbarengan harinya dengan putusan perkara lain. Fajar belum bisa memastikan apakah putusan perkara pemilu akan dibacakan lebih dulu atau tidak.
“Pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 09.30 WIB di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” tegas Fajar.
Diketahui sidang gugatan terhadal UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dilakukan olen enam orang. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Keenamnya orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), seorang warga bernama Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
14 November 2022
Enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:
23 November 2022
MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I
7 Desember 2022
MK menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II
20 Desember 2022
MK menggelar sidang ketiga dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
17 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
26 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU
9 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU, Pihak Terkait M Fathurrahman dkk, Pihak Terkait Sarlotha Febiola dkk, Pihak Terkait Asnawi dkk
16 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP Partai Garuda, Pihak Terkait Hermawi Taslim, Pihak Terkait Wibi Andrino
23 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan Pihak Terkait Muhammad Sholeh
8 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait DPP PBB, dan Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk
16 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-10 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait Perludem dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon
29 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-11 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
5 April 2023
MK menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
12 April 2023
MK menggelar sidang ke-13 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon
9 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-14 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem
15 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-15 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek
23 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-16 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem
29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat
Kesimpulan oleh Partai Garuda
16 Juni 2023
MK akan membacakan putusan
(*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Advokat Gugat Tafsir Rangkap Jabatan Polisi Aktif dalam UU Polri ke MK

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara







