Connect with us

Nasional

MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Kamis Besok!

Published

on

INFOKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis (15/6/2023).

Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup atau ada alternatif lain.

“Hari ini sudah ada jadwal yang kita bagikan di laman MK, yaitu sidang ucapan perkara MK ini nanti digelar hari Kamis 15 Juni, minggu ini, pada pukul setengah 10 pagi,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Fajar menyampaikan tidak ada putusan yang dibacakan secara tiba-tiba di MK. Ia menjamin MK menaati prosedur yang berlaku terkait pembacaan putusan. Salah satunya dengan mengedarkan undangan menghadiri putusan kepada para pihak.

“Jadi sesuai ketentuan hukum acara, sidang itu diberitahukan dulu kepada para pihaknya itu tiga hari sebelum sidang. Jadi nggak ada yang tiba-tiba. Jadi para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang,” ujar Fajar.

Fajar menyebut pembacaan putusan perkara ini berbarengan harinya dengan putusan perkara lain. Fajar belum bisa memastikan apakah putusan perkara pemilu akan dibacakan lebih dulu atau tidak.

“Pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 09.30 WIB di ruang sidang pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” tegas Fajar.

Diketahui sidang gugatan terhadal UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka dilakukan olen enam orang. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Keenamnya orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), seorang warga bernama Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).

14 November 2022
Enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

23 November 2022
MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I

7 Desember 2022
MK menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II

20 Desember 2022
MK menggelar sidang ketiga dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU

17 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU

26 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU

9 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU, Pihak Terkait M Fathurrahman dkk, Pihak Terkait Sarlotha Febiola dkk, Pihak Terkait Asnawi dkk

16 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP Partai Garuda, Pihak Terkait Hermawi Taslim, Pihak Terkait Wibi Andrino

23 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan Pihak Terkait Muhammad Sholeh

8 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait DPP PBB, dan Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk

16 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-10 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait Perludem dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon

29 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-11 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon

5 April 2023
MK menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon

12 April 2023
MK menggelar sidang ke-13 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon

9 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-14 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem

15 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-15 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek

23 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-16 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem

29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat
Kesimpulan oleh Partai Garuda

16 Juni 2023
MK akan membacakan putusan

(*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement