Regional
MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Published
11 bulan agoon
By
Redaksi
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri tetap sah secara hukum dan konstitusional.
Menurut Margarito, dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.
“Penugasan anggota Polri diluar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih berlaku,” ujar Margarito di Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberi landasan bagi Kapolri maupun pemerintah untuk menugaskan anggota Polri ke lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
Margarito menambahkan, setiap penugasan harus melalui mekanisme administratif yang jelas: permintaan resmi dari institusi terkait, serta persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB.
“Jika ada permintaan resmi dan persetujuan kementerian, Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” tegasnya.
Margarito menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusi.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” ujarnya.
Dengan demikian, selama Pasal 28 UU Polri masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.(rls)

You may like

Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen

Sharp Gebrak Pasar TV 4K dengan JL5500I dan JJ5000I, Hadirkan Warna Lebih Kaya, Gaming Lebih Seru, dan Hiburan Lebih Cerdas

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Sharp Class: Cara Sharp Indonesia Cetak SDM Vokasi Siap Kerja

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Pos-pos Terbaru
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!






