Regional
MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Published
10 bulan agoon
By
Redaksi
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri tetap sah secara hukum dan konstitusional.
Menurut Margarito, dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.
“Penugasan anggota Polri diluar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih berlaku,” ujar Margarito di Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberi landasan bagi Kapolri maupun pemerintah untuk menugaskan anggota Polri ke lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
Margarito menambahkan, setiap penugasan harus melalui mekanisme administratif yang jelas: permintaan resmi dari institusi terkait, serta persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB.
“Jika ada permintaan resmi dan persetujuan kementerian, Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” tegasnya.
Margarito menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusi.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” ujarnya.
Dengan demikian, selama Pasal 28 UU Polri masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.(rls)


You may like

Sharp Class: Cara Sharp Indonesia Cetak SDM Vokasi Siap Kerja

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Rayakan 56 Tahun di Indonesia, Sharp Lovers Day GIGA Fest 2026 Hadirkan 56 Hadiah Spektakuler
Pos-pos Terbaru
- Sambut Hari Jadi ke-393, Pemkab Karawang Bebaskan Denda dan Diskon Pajak PBB-P2
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan






