Nasional
Menteri PPPA: Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Mampu Tangani Masalah di Hulu dan Hilir
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga meyakini rencana penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mampu menangani masalah dari hulu hingga hilir.
Oleh Sebab itu, Bintang mendukung komitmen tersebut untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
“Kebijakan ini merupakan langkah konkret dan gerak cepat dari Kemendikbudristek dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan di satuan pendidikan, tidak hanya di hilirnya saja, tetapi juga mengatur mengenai pencegahan di hulu,” ujar Bintang dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Pasalnya, Permendikbudristek tentang PPKSP mengatur mengenai pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
Bintang menyatakan, peran TPPK sangat penting dalam menangani isu kekerasan yang dilakukan oleh komunitas satuan pendidikan, baik peserta didik, pendidik, maupun civitas akademik lainnya.
“Hal yang menarik dari Permendikbudristek tentang PPKSP, meskipun kekerasan terjadi di luar sekolah, tetapi korban atau pelaku merupakan bagian dari komunitas satuan pendidikan, maka ini tetap menjadi tanggung jawab TPPK,” tutur bintang.
Ke depan, Bintang mengharapkan adanya sinergi dan kolaborasi antara kementerian yang dipimpinnya dengan Kemendikbudristek, mengimplementasikan Permendikbudristek tentang PPKSP.
Salah satu sinergi yang bisa dilakukan, adalah pengintegrasian data kekerasan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Simfoni PPA sebelumnya adalah portal pengaduan, yang saat ini tengah dikembangkan agar dapat memantau manajemen kasus.
“Kami mengharapkan adanya sinergi dengan Kemendikbudristek untuk memanfaatkan Simfoni PPA sebagai acuan data penanganan kasus kekerasan, khususnya di satuan pendidikan,” ungkap dia.
Sementara itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan, Rancangan Permendikbudristek tentang PPKSP diterbitkan agar memperkuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
Rancangan Permendikbudristek ini mengatur secara rinci mengenai pembentukan satuan tugas, baik di lingkungan sekolah maupun pemerintah daerah.
Nadiem juga memastikan adanya pembagian wewenang dan alur koordinasi yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan serta sistem pengelolaan data yang terintegrasi.
“Sasaran dalam Rancangan Permendikbudristek tentang PPKSP ini tidak hanya peserta didik, tetapi semua komunitas satuan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini akan memberikan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih detail, yaitu tiga dosa besar (intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual), serta mekanisme pencegahan yang terstruktur,” jelas Nadiem. (*)
Sumber: Kompas.com

You may like

Kemendikbudristek Bakal Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA di Kurikulum Merdeka

Data PDNS 2 Terserang Ransomware, Pencairan KIP Kuliah Terpaksa Dilakukan Manual

Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Tingkatkan Literasi Keuangan

Kemendikbudristek Tetapkan 40.541 Formasi CPNS dan PPPK 2024

Kemendikbudristek Hapus Pramuka dari Daftar Ekskul Wajib di Sekolah

Kemendikbudristek Resmi Terapkan Kurikulum Merdeka Secara Nasional
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







