Nasional
Menko Polhukam Minta KPK & Bawaslu Usut Dugaan TPPU Dana Kampanye
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Permintaan Mahfud itu sebagai respons atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang lonjakan aliran dana mencurigakan terkait dengan pemilu.
“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang, tangkap!,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut terdapat dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari tambang ilegal yang mencapai triliunan rupiah.
Ivan pun menyebut transaksi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) meningkat 100 persen jelang Pemilu 2024.
“Kami lihat transaksi terkait pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen, pada Semester II 2023,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurut dia, itu terjadi pada transaksi keuangan tunai. “Tansaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan
Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” katanya.
Ia tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan menambahkan.
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.
“Pada prinsipnya kami ingin kontestasi melalui adu visi dan misi, bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan. (*)

You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Dugaan Kampanye di Masjid Agung, Kantor Hukum Arya Mandalika Laporkan ke Bawaslu Karawang

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

Bawaslu Prediksi Adanya Potensi Persoalan Hukum Pada Pilkada 2024

Pemerintah Bentuk Tim Untuk Respons Kejahatan Siber

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar
Pos-pos Terbaru
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
- Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR







