Connect with us

Regional

Dugaan Kampanye di Masjid Agung, Kantor Hukum Arya Mandalika Laporkan ke Bawaslu Karawang

Published

on

KARAWANG – Kantor Hukum Arya Mandalika mendatangi kantor Bawaslu Karawang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di Masjid Agung Karawang, Senin (18/11/2024)

Tim Hukum Arya Mandalika, R. Gunawan mengungkapkan, pihaknya melakukan pelaporan terkait dugaan kampanye sosialisasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang dilakukan di rumah ibadah, yaitu Masjid Agung Karawang.

“Jelas melanggar UU Pemilu, tidak diperbolehkan sosialisasi salahsatu paslon yang diduga diarahkan ke Pasangan Nomor Urut 1, sementara himbauan Bawaslu tidak diperbolehkan, bahkan UU Pemilu juga tidak diperkenankan,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

Masih di tempat yang sama, Managing Direktur Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna mengatakan, bahwa penting untuk Karawang Damai dan Sejahtera, tidak ada pertikaian di Karawang. Siapapun dan elemen manapun karena menyangkut Masyarakat Karawang, semua pihak bantu Polri untuk menjaga kondusifitas.

“Pelanggaran lainnya adalah mengunakan Foto Presiden dalam kampanye. Dan disinyalir Masjid Agung Karawang digunakan kegiatan politik, kisaran dua tahun. Maka ini menjadi PR bagi Masyarakat Karawang karena dilarang melakukan kampanye di dalam masjid,” tandasnya. (rls)