Nasional
Mendikbud Bakal Terbitkan Peraturan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kemendikbud akan menerbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) terkait isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbud saat ini sedang mempersiapkan peraturan yang semaksimal mungkin untuk menyikapi isu kekerasan seksual.
“Tolong ditunggu, akan keluar sebaik mungkin lah, mungkin tidak sempurna tapi sebaik mungkin,” kata Nadiem dalam diskusi virtual, Selasa (27/4/2021).
Nadiem mengungkapkan, proses penyusunan permendikbud terkait isu kekerasan seksual memiliki tantangan tersendiri.
Salah satunya terkait penyelarasan hukum dan regulasi agar kebijakan yang dibuat tidak tumpeng tindih dengan peraturan lainnya.
Kemudian, tantangan lainnya adalah perihal keberanian untuk melakukan kampanye terhadap isu kekerasan seksual yang kerap dianggap abu-abu atau sebagai hal biasa oleh masyarakat.
“Tantangan yang besar ini adalah kemauan atau keberanian untuk benar-benar mengampanyekan bukan yang hitam putih dalam kekerasan seksual tapi yang abu-abu,” ucapnya.
Lebih jauh, Nadiem mendorong timnya untuk menyusun permendikbud yang juga mencakup spektrum yang bersifat abu-abu. Misalnya isu terkait body shaming.
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan tantangan terbesar dalam penyusunan permendikbud terkait isu kekerasan seksual.
“(isu) yang membuat seseorang tidak nyaman dengan komen-komen dan likes itu juga harus kita address ya,” kata Nadiem.
“Isu-isu dari man’s claiming, isu-isu dari body shaming, isu-isu dari hal-hal yang orang asosiasikan pada kekerasan seksual tuh biasanya nggak masuk ke dalam itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim sempat mengungkapkan bahwa hingga saat ini dunia pendidikan masih dibayang-bayangi tiga dosa besar, yakni intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan atau bullying.
“Ketiga hal tersebut sudah semestinya tidak lagi terjadi di semua jenjang pendidikan yang dialami oleh peserta didik kita. Khususnya perempuan,” ungkap Nadiem. (*)
Sumber: Kompas.com

You may like

Buntut Kisruh PPDB 2023, DPR Segera Panggil Mendikbudristek

Menaker Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan

DP3P2KB: 45 Kasus Kekerasan Seksual Anak Terjadi di Cimahi, Didominasi Korban Anak Laki-laki

Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Selama 2022

Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Swasembada Pangan, Polres Karawang Lakukan Penanaman Benih Serentak di Lahan Produktif
- Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Kawal Penyiapan Lahan Produktif di Wilayah Karawang
- Laporan Kakak Korban Berbuah Cepat,Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung
- Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB
- Respons Cepat Aduan Warga yang Viral,Sipropam Polres Karawang Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir RM







