Nasional
Indonesia Darurat Kasus Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Selama 2022
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan bahwa Indonesia saat ini berada pada masa darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan catatan dari KemenPPPA, pada tahun 2022 kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus. Angka tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Jauh lebih tinggi dibandingkan 2019 yakni 6.454 kasus, 2020 tercatat 6.980 kasus, 2021 dilaporkan 8.703 kasus.
“Angka (kasus kekerasan terhadap anak) yang terlaporkan itu mengalami kenaikan sangat signifikan. Dari data yang ada di Simfoni (Sistem Informasi Online) saja, misalnya, dari 2019, khususnya dari 2021 ke 2022, itu angkanya meledak tinggi,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Jumat (27/1/2023).
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan dalam setiap kasus bermacam-macam. Lalu, lokasi kejadian dengan persentase terbesar terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni mencapai 53 persen. Sementara untuk pelaku persentase terbesar merupakan teman atau pacar 29 persen dan orang tua 21 persen.
Salah satu yang paling ia sorot adalah dampak dari kecanduan menonton pornografi.
Ia banyak menemukan pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh sesama anak karena terpengaruh pornografi.
“Dari sisi lokasi kejadian, itu ada di rumah tangga. Di sekitar rumah. Dari pelakunya itu bisa kelihatan bahwa angkanya itu dari teman dekat, pacar, lalu ada orang tua. Orang-orang dekat. Jadi, kejadian-kejadiannya sangat tidak bisa dimengerti oleh akal. Modusnya macam-macam,” ujar Nahar.
Nahar mengatakan, peningkatan jumlah laporan itu terjadi akibat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es, yakni yang muncul ke permukaan hanya sebagian. Karena itu, pihaknya melakukan stimulus kepada masyarakat soal pentingnya melapor.
Menurutnya, semua pihak harus menganggap permasalahan tersebut serius, sehingga bisa menekan atau mencegah kasus serupa terjadi lagi.
“Ini harus bersama,” ujarnya.
Nahar mendorong Kurikulum Kesehatan Reproduksi segera diterapkan demi menekan angka kasus kekerasan seksual anak terus meningkat. Mengingat, saat ini edukasi kesehatan reproduksi diserahkan pada masing-masing sekolah.
Karenanya, belum ada standar khusus soal pembelajaran atau edukasi seks sejak dini. Meski begitu, pihaknya sudah mengkoordinasikan kemungkinan penetapan kurikulum itu bersama Kemendikbudristek.
“Sampai saat ini meskipun tidak ada kurikulum kesehatan reproduksi, materi itu diserahkan kepada sekolah jadi muatannya itu ada di mana-mana, pernah ada yg mengkaji memetakan konten dari mana saja, itu ada di pendidikan olahraga, ada di mata pelajaran biologi, ada yang masuk di pelajaran agama, ini belum betul-betul terstruktur,” ujarnya. (*)

You may like

Menaker Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan

Menteri PPPA: Aturan Pencegahan Kekerasan di Sekolah Mampu Tangani Masalah di Hulu dan Hilir

DP3P2KB: 45 Kasus Kekerasan Seksual Anak Terjadi di Cimahi, Didominasi Korban Anak Laki-laki

Menteri PPPA: Kasus Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia Capai 2,2 Juta, Dominan Seksual
Pos-pos Terbaru
- Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
- Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama






