Connect with us

Regional

Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pengedar uang palsu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial AA (43) berhasil ditangkap polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Leuwikidang, Kecamatan Leuwimunding.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan AA ditangkap pada 5 Januari 2021 lalu setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu. AA diketahui merupakan mantan pegawai bank yang sempat bekerja selama 3 tahun.

“Kita berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA karena terbukti menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu,” kata Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka Kamis (4/2/2021).

“Tersangka tergiur dengan keuntungan yang didapatkan serta mengetahui perbedaan dari bentuk uang asli dan uang palsu karena pernah bekerja di bank selama 3 tahun,” ujar Siswo.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu. Kata Siswo, tersangka diketahui telah mengedarkan uang palsu sebesar 600 juta sejak tahun 2019.

“Dari TKP kita mengamankan 171 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan beberapa lembar mata uang asing yang juga diketahui palsu. Dia sudah mengedarkan kurang lebih 600 juta di Majalengka, Indramayu, Kalimantan dan Madura,” ungkapnya.

Ia menambahkan tersangka mendapat uang palsu tersebut dari seorang supplier berisinial W dan A yang kini berstatus DPO. Uang palsu tersebut dibuat di sebuah ‘pabrik’ yang berlokasi di Kabupaten Kuningan.

Uang palsu itu kemudian AA edarkan kepada konsumen yang sudah memesan terlebih dahulu melalui sambungan telepon. Dari hasil pengedaran uang palsu, tersangka AA mendapat keuntungan Rp 1 juta jika mampu mengedarkan 100 juta uang palsu.

“Jadi memang ada supplier yang menawarkan yaitu S, W dan A. S sudah ditangkap di Cimahi, W dan A masih DPO. Itu percetakannya di Kuningan. Dari mengedarkan setiap 100 juta, dia dapat keuntungan Rp 1 juta,” ucap Siswo.

“Cara mengedarkannya tersangka ini bertemu dengan konsumen yang sebelumnya sudah komunikasi. Begitu deal, konsumen datang ke rumah tersangka dan transaksi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Detikcom

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. graliontorile

    29 Agustus 2022 at 16:02

    Admiring the commitment you put into your site and detailed information you present. It’s great to come across a blog every once in a while that isn’t the same outdated rehashed information. Fantastic read! I’ve saved your site and I’m adding your RSS feeds to my Google account.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement