Regional
Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ditangkap Polisi Karena Edarkan Uang Palsu
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Seorang pengedar uang palsu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial AA (43) berhasil ditangkap polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Leuwikidang, Kecamatan Leuwimunding.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan AA ditangkap pada 5 Januari 2021 lalu setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu. AA diketahui merupakan mantan pegawai bank yang sempat bekerja selama 3 tahun.
“Kita berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AA karena terbukti menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu,” kata Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka Kamis (4/2/2021).
“Tersangka tergiur dengan keuntungan yang didapatkan serta mengetahui perbedaan dari bentuk uang asli dan uang palsu karena pernah bekerja di bank selama 3 tahun,” ujar Siswo.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu. Kata Siswo, tersangka diketahui telah mengedarkan uang palsu sebesar 600 juta sejak tahun 2019.
“Dari TKP kita mengamankan 171 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan beberapa lembar mata uang asing yang juga diketahui palsu. Dia sudah mengedarkan kurang lebih 600 juta di Majalengka, Indramayu, Kalimantan dan Madura,” ungkapnya.
Ia menambahkan tersangka mendapat uang palsu tersebut dari seorang supplier berisinial W dan A yang kini berstatus DPO. Uang palsu tersebut dibuat di sebuah ‘pabrik’ yang berlokasi di Kabupaten Kuningan.
Uang palsu itu kemudian AA edarkan kepada konsumen yang sudah memesan terlebih dahulu melalui sambungan telepon. Dari hasil pengedaran uang palsu, tersangka AA mendapat keuntungan Rp 1 juta jika mampu mengedarkan 100 juta uang palsu.
“Jadi memang ada supplier yang menawarkan yaitu S, W dan A. S sudah ditangkap di Cimahi, W dan A masih DPO. Itu percetakannya di Kuningan. Dari mengedarkan setiap 100 juta, dia dapat keuntungan Rp 1 juta,” ucap Siswo.
“Cara mengedarkannya tersangka ini bertemu dengan konsumen yang sebelumnya sudah komunikasi. Begitu deal, konsumen datang ke rumah tersangka dan transaksi,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 dan Pasal 37 Undang Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Polisi Bongkar Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Cikarang Utara

Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong

Dua Ruang Kelas SDN 2 Sidamukti Majalengka Ambruk, 3 Orang Terluka

Ridwan Kamil Mendorong Pengembangan Destinasi Eduwisata Agribisnis Berkelas Dunia di Kertajati
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







graliontorile
29 Agustus 2022 at 16:02
Admiring the commitment you put into your site and detailed information you present. It’s great to come across a blog every once in a while that isn’t the same outdated rehashed information. Fantastic read! I’ve saved your site and I’m adding your RSS feeds to my Google account.