Nasional
Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah menggeser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad 2021 yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB yang dikutip di akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb Selasa (12/10/2021).
Kemenpan-RB mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun telah diinstruksikan untuk melaksanakan hal tersebut.
Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.
— Kementerian PANRB (@kempanrb) October 12, 2021
Simak isi SE tersebut secara lengkap di laman https://t.co/hqrSS9aDxE. pic.twitter.com/THp5nFlwMN
Selain itu, Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN.
“Paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional,” bunyi keterangan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Juni 2021 lalu sempat mengatakan ASN dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.
Ia menegaskan larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.
“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tutur Tjahjo. (*)


You may like

Tujuh ASN di Jabar Cuti dan Mundur Jelang Pilkada 2024

Mendagri Sebut Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju Ikuti Pilkada 2024

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Bupati Karawang Terbitkan Surat Pengisian Jabatan Kosong di Tiga OPD

Ratusan Guru Honorer Kepung Kantor Pemkab Karawang, Minta Kepastian Nasib Sebagai PPPK
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Swasembada Pangan, Polres Karawang Lakukan Penanaman Benih Serentak di Lahan Produktif
- Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Kawal Penyiapan Lahan Produktif di Wilayah Karawang
- Laporan Kakak Korban Berbuah Cepat,Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung
- Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB
- Respons Cepat Aduan Warga yang Viral,Sipropam Polres Karawang Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir RM






