Regional
KPLHI Layangkan Surat Penolakan Ke Menteri LHK Soal Wastec International Mendirikan Tempat Pengolahan Limbah B3 di Purwakarta
Published
10 bulan agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menolak keras rencana PT Wastec International mendirikan tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Purwakarta.
Pasalnya, dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penimbunan dan pemusnahan limbah B3 dari berbagai daerah luar Purwakarta akan menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Dalam surat dari Dewan Pengurus Harian Komite Peduli lingkungan Hidup Indonesia, nomor surat 009020/DPLHK.Pwk/IX/2024 menyebutkan enam poin yang menjadi alasan KPLHI menolak rencana Wastec International membangun tempat pengolahan limbah B3 di Purwakarta.
Salah satunya selain akan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat akan dengan diijinkannya Wastec International membangun tempat pengolahan limbah B3 berarti Pemkab menggali kuburannya sendiri.
Pasalnya, dampak yang akan dirasakan tidak hanya sekarang ini tapi kedepannya bisa mengancam kelangsungan hidup generasi penerus di Purwakarta.
“Saya harap Pemkab meninjau kembali putusannya mengijinkan PT Wastec International membangun tempat pengolahan limbah B3 di Purwakarta,” kata Ketua Umum KPLHI Iwan Frahenata kepada Infoka, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, selain persoalan lingkungan, masalah lain adalah tanah yang dibebaskan PT Wastec International itu merupakan tanah garapan dimana sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 2003 disebutkan bahwa tanah garapan tidak boleh diperjualbelikan serta dibangun bangunan permanen diatasnya.
Iwan Frahenata menambahkab surat penolakan terhadap PT Wastec International ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan tembusan kepada Presiden RI, DPR RI Komisi IV, Menteri ATR/BPN, DLH Jabar, Bupati Purwakarta dan sebagainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) memprotes rencana PT Wastec Internasional membuka tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, dengan dijadikannya Kabupaten Purwakarta sebagai tempat pengolahan limbah B3 tersebut akan berdampak terjadi kerusakan lingkungan.
Demikian disampaikan Ketua Umum KPLHI Iwan Frahenata kepada Infoka, Minggu lalu. Menurutnya, keberadaan tempat pengolahan limbah yang cukup besar yang akan didirikan di Kabupaten Purwakarta oleh PT Wastec Internasional sudah barang tentu akan memiliki dampak besar tidak hanya bagi lingkungan saja tapi dapat berdampak juga kepada masyarakat.
Apalagi, kata Iwan Frahenata, limbah B3 yang akan dikelola PT Wastec di Purwakarta itu akan didatangkan dari berbagai daerah.
“Limbah B3 yang akan dikelola oleh PT Wastec itu tentunya berbagai jenis B3 yang sudah tentu akan membahayakan lingkungan,” kata Iwan.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sebenarnya harus selektif dalam memilih investor yang masuk. Jika sampai rencana pendirian tempat pengolahan limbah B3 ini direalisasikan akan menjadikan Purwakarta sebagai Zona Black (Zona Hitam).
Oleh karena itu, pihaknya sebagai lembaga yang bergerak di lingkungan akan segera mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar meninjau kembali ijin yang sudah dikeluarkannya. (Taufik Ilyas)

You may like
Empat Warga dan Satu Media Massa Online Digugat Ganti Rugi Rp 6 Miliar Gara-gara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024
Ibarat Menolong Anjing Terjepit, Pengacara Apong Jadi Korban Tipu Daya Kliennya Reni Maryani
Disnakertrans akan Segera Tertibkan LPK yang Menjadi Penyalur Tenaga Kerja
Tak Lapor Tahap 2 Penggunaan Dana BOS, di SMKN 1 Purwakarta
Suksesnya Pilkada 2024 Tak Lepas dari Peran Media
Akibat Ulah Mafia Tanah, Tanah Seluas Ribuan Meter Milik Almarhum Andi, Saip dan Enem di Desa Cicadas Raib
Pos-pos Terbaru
- Satlantas Polres Karawang Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025
- Sharp Jalin Kemitraan dengan Tottenham Hotspur FC untuk Tur Pra-Musim 2025 dengan Merek AQUOS
- Polres Karawang Tegas Tangani Dugaan Persetubuhan, Beri Rasa Aman dan Keadilan Bagi Korban
- Sabia Afriyana Akan Menggantikan Dedi Sipriyanto di DPRD
- KONI Palembang Beri Peringatan Keras pada Pengkot TI, Ancaman Pencoretan Mengintai

