Connect with us

Regional

KPLHI Desak DLH Subang Layangkan Nota Protes ke DLH Purwakarta Terkait Adanya Industri yang Membuang Sampah Industri Bukan Pada Tempatnya

Published

on

PURWAKARTA – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta kurang maksimal melakukan pengawasan sehingga ditemukannya adanya industri dari Purwakarta yang melakukan dumping di wilayah lain.

DLH Purwakarta harus bertindak tegas terhadap pabrik yang sembarangan dalam mengelola sampah industrinya.

“DLH harus memberikan sanksi ya g tegas terhadap PT Assa Paper yang begitu gegabah dalam mengelola sampah industrinya,” kata Ketua KPLHI Iwan Frahenata, Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan, selain PT Assa Paper harus bertanggung jawab dalam mengelola sampah industrinya, juga pihak ketiga yang mengangkut dan membuang sampah industri itu harus turut bertanggung jawab.

“Apakah pihak ketiga sebagai transportirnya juga sudah mengantongi ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup atau belum,” ujar Iwan.

Sementara itu, adanya temuan limbah industri dari PT Assa Paper yang dibuang sembarangan di wilayah Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy langsung disikapi serius oleh DLH Subang yang mempolice-line lokasi tempat pembuangan sampah industri di Cimayasari tersebut.

“Kabarnya DLH Subang akan memproses secara hukum adanya temuan sampah industri yang dibuang sembarangan di Cimayasari tersebut,” ujar sebuah sumber.

Lebih lanjut dikatakan Iwan, KPLHI menyarankan DLH Subang memberikan surat protes ke DLH Purwakarta yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasannya.

Seperti diberitakan, PT Assapaper Purwakarta kembali berbuat ulah membuang sampah industri ke daerah lain tepatnya ke wilayah Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Subang.

Lucunya, sampah industri tersebut dibuang bukan ke tempat pembuangan akhir (TPA) tapi ke tanah milik warga. Sudah barang tentu pihak pabrik PT Assa Paper telah melanggar pasal 29 Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Iwan Frahenata kepada Infoka.

Menurutnya, dalam pasal 29 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 disebutkan setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan,
membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

“Jadi sudah jelas pelanggaran yang dilakukan PT Assa Paper yang membuang sampah industri secara sembarangan,” kata Iwan.

Pihaknya sangat menyesalkan adanya sampah industri dari Purwakarta yang dibuang ke daerah lain, apalagi tempat yang dijadikan pembuangan itu bukan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Dijelaskan, sepengetahuan dirinya tidak diperbolehkan sampah dari daerah dibuang ke daerah lain.

“Ini kan sampah industri yang ada di wilayah Purwakarta, kok bisa-bisanya dibuang ke daerah Subang,” jelas Iwan Frahenata.

Ia menambahkan sampah industri sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup harus mendapatkan perlakuan khusus.

“Jadi sampah industri tersebut tidak bisa dibuang sembarangan apalagi ke tempat bukan TPA,” jelasnya. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement