Connect with us

Nasional

KPK Ungkap Insentif ASN BPPD Dipotong untuk Keperluan Bupati Sidoarjo

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Dia diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Perkara ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Sidoarjo.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron menuturkan, pada 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujar Ghufron.

Berdasarkan temuan KPK, uang itu diduga diserahkan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara.

Bendahara berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat yang telah ditunjuk. Pada tahun 2023 saja, Siska berhasil mengumpulkan uang pemotongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN mencapai Rp 2,7 miliar.

“Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima Siska Wati akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.

“Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut,” ucapnya.

KPK menahan Siska untuk 20 hari ke depan mulai 26 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Sidoarjo menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Dalam operasi senyap itu, tim lembaga antirasuah mengamankan sepuluh orang. Beberapa di antara mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah ditangkap beberapa dari mereka diperiksa di Polda Jawa Timur. Sementara itu, beberapa lainnya dibawa ke Jakarta.

“Ada sekitar 10 orang yang diperiksa,” ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024). (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement