Connect with us

Nasional

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas.

Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (27/7/2023).

KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.

Alexander Marwata menyampaikan bahwa suap tersebut terkait sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas dari tahun 2021-2023.

Alex mengungkapkan, kronologis OTT ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanyapenyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri di salah satu parkiran Bank di wilayah Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dia menyebut, tim KPK kemudian menindaklanjuti kabar itu dan menangkap tangan keduanya.

“Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi,” ungkap Alex.

Alex menjelaskan, total ada 11 orang yang terjaring operasi senyap itu. Mereka kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Alex menambahkan, di lokasi OTT, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai.

“Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta,” ungkapnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement