Nasional
KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Suap di DJKA
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023), seperti dilansir dari Antara.
KPK juga akan melakukan penahanan terhadap Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Namun ZF tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dan KPK mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya.
Tanak menjelaskan tersangka AD dan ZF adalah rekanan dari pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
AD dan ZF kemudian kembali ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali akan diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SPH). SPH juga merupakan salah satu dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.
SPH saat itu menjabat selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023-2024.
Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH, di antaranya peningkatan jalur KA R33 menjadi R54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
SPH kemudian mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi (HNO).
Selanjutnya terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
Penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta.
Meskipun demikian tim penyidik KPK masih akan melakukan pendalaman terhadap jumlah tersebut.
Atas perbuatan AD dan ZF selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: Antara

You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







