Nasional
KPK Periksa Lukas Enembe sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Papua
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Selasa (17/1/2023).
Lukas sudah mulai menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Ini kali pertama Lukas diperiksa setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
“Benar. Info yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL [Rijatono Lakka],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (17/1).
Berdasarkan temuan awal KPK, Lukas diduga menerima Rp 1 miliar dari Rijatono terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
KPK menyebut perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.
PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek.
Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan. Salah satu yang ditemui ialah Lukas.
Kesepakatan yang diduga disanggupi Rijatono untuk diberikan kepada Lukas dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Papua di antaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.
Paket proyek yang didapatkan Rijatono sebagai berikut:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE [Lukas Enembe] dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (5/1) lalu.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







