Nasional
KPK: Pelaku Korupsi 2004-2022 Didominasi Pengusaha
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dari tahun 2004 sampai November 2022 menunjukkan pelaku tindak pidana korupsi (TPK) didominasi oleh sektor swasta. Tercatat 370 orang atau 26 persen yang terjerat kasus korupsi.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggota DPR/DPRD yang terbukti melakukan TPK sebanyak 319 orang dan kepala daerah 186 orang.
Cara yang dilakukan para pelaku usaha dalam melakukan TPK, di antaranya memengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dengan melakukan suap, penyimpangan pengadaan barang/jasa dan penyalahgunaan anggaran.
“Melihat hal tersebut, KPK tentu tidak ingin pihak swasta dan korporasi terus melakukan tindak pidana korupsi. Karena, dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan sangat signifikan untuk masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, Rabu (7/12/2022).
Ia mengatakan, KPK membentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) di bawah Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Dibentuknya Direktorat AKBU diharapkan dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha sehat, bersih, dan bebas dari korupsi.
Dalam pencegahan korupsi di sektor usaha, Johanis menjelaskan bahwa KPK melibatkan tiga strategi yaitu terhadap individu, korporasi, dan lingkungan usaha. Terhadap individu atau pengusaha, dilakukan internalisasi integritas dan nilai antikorupsi.
Pengusaha diharapkan semakin meneguhkan diri sebagai agent of change dengan menjadi ahli pembangun integritas atau API yang telah tersertifikasi LSP KPK.
Untuk korporasi, pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan membangun sistem antikorupsi dan tata kelola yang baik.
Untuk membangun lingkungan usaha yang antikorupsi, KPK mengefektifkan kembali Komite Advokasi Nasional (KAN) dan Komite Advokasi Daerah (KAD).
KAN dan KAD merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat yang membahas isu-isu strategis terkait upaya pencegahan korupsi.
Sementara itu, dalam seminar sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) Tahun 2022 di Kota Bandung, KPK mengajak partisipasi publik untuk memahami dan meningkatkan nilai integritas dalam berusaha.
Johanis mengatakan, dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang clean and good governance, melalui serangkaian perbaikan sistem atas rekomendasi dari kajian perbaikan tata kelola, serta melakukan rencana aksi perbaikan dengan melakukan koordinasi.
“Salah satu sasaran strategis KPK dalam melakukan pencegahan ialah sektor bisnis. Ajakan ini disampaikan menyusul fakta bahwa para pengusaha adalah pihak yang paling banyak ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi,” katanya.
Johanis melanjutkan, upaya pencegahan korupsi akan berhasil bila ada komitmen kuat secara terintegrasi oleh seluruh elemen bangsa. Mulai dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, elemen masyarakat, serta sektor swasta khususnya pelaku usaha. (*)


You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Pos-pos Terbaru
- KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif






