Connect with us

Nasional

KPK OTT Bupati Kolaka Timur, Sita Uang Rp225 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang sebesar Rp225 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN) pada Selasa kemarin (21/9).

“Barang bukti dalam OTT uang Rp225 juta,” Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat konferensi persnya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/9/021).

Mulanya, KPK mendapat laporan dari masyarakat ihwal rencana penerimaan sejumlah uang oleh Kepala BPBD Kolaka Timur, AZR. Tim dari KPK lantas mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang Rp225 juta.

AZR kemudian menemui Bupati Kolaka Timur AMN di rumah dinasnya. Rencananya, uang Rp225 juta akan diberikan kepada AMN. Namun, tidak kesampaian lantaran di rumah dinas AMN sedang ada acara.

AMN lantas meminta agar uang diserahkan kepada ajudannya di Kendari. AZR lalu meninggalkan rumah dinas AMN. Saat itulah tim KPK menangkap AZR dan AMN serta empat orang lainnya.

Mereka yang ditangkap antara lain AMN, AZR, MD selaku suami AMN dan tiga ajudan AMN yakni AY, NR dan MW. Mereka dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/9).

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” ucap Gufron. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement