Connect with us

Nasional

KPK Larang Aparatur Negara Menerima Parcel dan Meminta Sumbangan THR

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada penyelenggara negara agar menolak setiap pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun menjelang Idul Fitri atau Lebaran.

Himbauan tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintahan dan diminta untuk menerbitkan imbauan internal larangan menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun.

“Imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Bila ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena situasi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK.

Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.

Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.

Permintaan itu disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, karena permintaan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Ipi menjelaskan, jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selanjutnya, jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Meski begitu, bingkisan itu tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” terangnya.

Di samping itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.

“Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement