Connect with us

Nasional

KPK Catat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mei 2023 hingga Mei 2023, mencatat telah menindak 1.515 pelaku tindak pidana korupsi, sebanyak 371 di antaranya adalah pengusaha.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menjelaskan, modus operandi yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan para pelaku usaha agar bisa dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa.

“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” kata Kumbul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).

Dari kondisi tersebut, Kumbul melihat perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahayanya korupsi. Tentunya, jika dunia usaha dijadikan bahan ladang tindak pidana korupsi maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal. Pada akhirnya, lagi dan lagi masyarakat sebagai penerima layanan yang akan menjadi korban.

“KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” ujarnya.

Di sisi lain, seiring angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha yang terus meningkat mengindikasikan bahwa pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan perlu dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan.

Dua pendekatan yang terakhir disebut, menurut Kumbul diharapkan mampu memberikan awareness kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.

“Oleh karenanya KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” ujar Kumbul. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement