Connect with us

Nasional

KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Penggeledahan Kantor Bappeda Jabar

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap, terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu (20/3/2021).

Ali Fikri mengatakan bahwa bukti-bukti yang diamankan tersebut akan divalidasi dan dianalisa, untuk diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu.

Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya, sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

“Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” kata Ali Fikri.

Kasus tersebut adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS).

Serta, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Berdasarkan informasi, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. (*)

Sumber: Berbagai Sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement