Connect with us

Nasional

KPK: 7 Kepala Daerah Tersangkut Jual Beli Jabatan dari 2016-2021

Published

on

INFOKA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjerat tujuh kepala daerah yang terlibat kasus suap jual beli jabatan dalam rentang 2016-2021.

Ketujuh kepala daerah yang dijerat itu, yakni mantan Bupati Klaten, Sri Hartini; mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan Novi Rahman Hidhayat; mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra; mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil; mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial dan yang teranyar Bupati ProbolinggoPuput Tantriana Sari.

Puput Tantriana Sari terjerat atas kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

“KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 kepala daerah,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (1/9/2021).

Ipi mengingatkan agar para kepala daerah yang saat ini menjabat menjauhi potensi benturan Dengan terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.

“Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,” ungkap Ipi.

Ia menuturkan sejumlah titik rawan korupsi di antaranya yakni pengadaan barang dan jasa, sektor penerimaan daerah seperti pajak, hingga penerbitan perizinan.

KPK, lanjut Ipi, telah berupa melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. KPK mendorong diimplementasikannya Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemerintah daerah untuk dipenuhi.

Meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM); serta pengendalian dan pengawasan.

“Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan,” ucap Ipi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement