Nasional
KPAI Minta Kominfo dan Polri Blokir Game Online yang Berunsur Perjudian
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Diyah Puspitarini yang menyikapi fenomena maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya yakin sampai detik ini pemerintah baik Kominfo dan Polri bisa melakukan pemblokiran terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi seharusnya harus sudah diskrining,” ujar Diyah, Minggu (15/10/2023).
Ia mengatakan, pemblokrian terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.
“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datanganya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa,” ujarnya.
Menurutnya, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang terafiliasi judi online didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.
Jika sudah kecanduan main judi online, maka akan berdampak buruk yang mengakibatkan aktivitas anak secara fisik menurun.
“Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.
Di sisilian, orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat, sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan terhadap anak.
“KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata,” kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023.
Nilai transaksinya disebut mencapai Rp160 Triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermai judi online. (*)


You may like

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Kasus Perceraian di Karawang Cukup tinggi, Gegara Pinjol hingga Judi Online

Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






