Regional
Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi Online, Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi
Published
7 bulan agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap kakak beradik yang menjadi agen rekrutmen selebgram untuk mempromosikan situs judi online di media sosial.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua tersangka itu adalah WR (25) dan adiknya ER (22). Mereka merekrut sedikitnya 70 selebgram di Jabodetabek untuk mempromosikan belasan situs judi online.
“Kakak beradik ini merekrut selebgram-selebgram untuk mempromosikan situs judi online,” kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan, jumlah situs judi online yang mereka promosikan mencapai 16 situs yakni zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77.
Bismo mengungkapkan, WR telah bekerja merekrut para selebgram dari tahun 2022. Dibantu oleh sang adik, ER, keduanya kemudian mencari selebgram yang telah memiliki followers di atas 10.000 untuk mempromosikan situs judi online.
Kedua tersangka menawarkan uang antara Rp 500.000 sampai Rp 1.500.000 kepada para selebgram yang direkrutnya untuk satu kali posting iklan situs judi online.
“Dari aksinya ini, Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp 150-200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Bismo menjelaskan, awalnya tersangka WR dihubungi oleh seseorang yang bernama H dari situs judi online. Kemudian disuruh untuk mencari talent agent (selebgram) di instagram dengan jumlah followers di atas 10.000.
“Lalu ia membuat 15 akun palsu di instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik untuk membuat percaya selebgram lainya supaya mengiklankan situs judi online tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan komputer, belasan handphone berbagai merek, serta sejumlah kartu atm.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kita juga sudah minta situs-situs tersebut untuk diblokir termasuk nomor rekening yang digunakan untuk transaksi,” tandasnya. (*)
You may like
Tawuran Geng Motor di Bogor, 1 Remaja Meninggal Dunia
PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun
Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum
Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos
Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN
Kasus Perceraian di Karawang Cukup tinggi, Gegara Pinjol hingga Judi Online
Pos-pos Terbaru
- PWI Karawang Resmikan Mushola Al-Qalam dan Santuni Anak Yatim
- Tak Lapor Tahap 2 Penggunaan Dana BOS, di SMKN 1 Purwakarta
- Suksesnya Pilkada 2024 Tak Lepas dari Peran Media
- Fakultas Psikologi UBP Karawang Gelar Pembekalan Kerja Praktik
- Stasiun KCIC Karawang Dibuka, Permintaan Pembelian Proyek Properti Parkland Podomoro Meningkat Drastis