Nasional
KPAI Dorong Pemerintah Sahkan Kebijakan Cuti Ayah, Bisa Jadi Cara Atasi Masalah Keluarga
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah mengesahkan aturan terkait kebijakan cuti Ayah. Cuti Ayah disini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada orangtua laki-laki agar bisa memberi peran lebih pada pengasuhan anak.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai penerapan cuti ayah memiliki dampak yang signifikan dalam mencegah tingginya angka perceraian dan masalah pengasuhan anak.
“Kita tentu mendukung apa yang digodog oleh pemerintah terkait turunan UU ASN yang segera diterapkan. Melihat dalam kajian KPAI sepanjang aduan kasus 2023 dari 3.777 kasus isu keluarga menjadi kasus yang paling banyak diterima,” kata Jasra, Jumat (15/3/2024).
Dia menekankan, pentingnya peran ayah dalam proses pengasuhan anak. Terutama dalam mencegah kekerasan terhadap anak yang kerap kali dilakukan oleh orang terdekat.
“Dengan cuti ayah sejalan dengan penyelenggaraan sistem perlindungan anak nasional dan ada intervensi primer yang mengedepankan layanan pencegahan secara umum. Sehingga, kita berharap ada perubahan perilaku sosial kedepan serta ada penguatan peran ayah dalam keluarga,” ucapnya.
“Kita berharap dengan cuti ayah, peran ayah semakin kuat. Sehingga, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia nya secara maksimal,” ujarnya.
KPAI mencatat, pihaknya kerap mendapat aduan dari kluster keluarga dan pengasuhan alternatif pada Desk Kelompok Kerja Pengaduan. Jasra menilai, aduan-aduan yang masuk menandakan kekerasan di ranah privat selalu menjadi tantangan tersendiri untuk dicegah.
“Kita tahu angka perceraian termasuk tinggi di Indonesia dan laju angka kelahiran anak 5 juta per tahun. Artinya ini perlu penyangga, memastikan anak anak tetap dengan orangtua, Ayah maupun Ibu,” kata Jasra
Adapun angka perceraian yang disumbang disebabkan oleh masalah kemiskinan, disfungsi keluarga, dan ketidaktahuan mengurus anak. Karena itu, dia berharap angka perceraian dapat dikurangi dengan cuti Ayah.
Menurut dia, dengan hadirnya cuti Ayah, negara terus bergerak ke arah penyelenggaraan sistem perlindungan anak nasional. Dimana intervensi primer lebih di kedepankan, dengan memperluas dan memperbaharui layanan pencegahan secara umum
“Dengan begitu, kamk berharap ada perubahan perilaku sosial kedepan. Tentunya dengan penguatan peran Ayah di keluarga,” ujarnya.
Untuk diketahui, MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Yakni tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024. (*)


You may like

KPAI Minta Kominfo dan Polri Blokir Game Online yang Berunsur Perjudian

Cegah Perundungan, KPAI Minta UU PLP Tahun 2022 Diterapkan Serius

Sepanjang 2022, Kemen PPPA Sebut 28 Anak Jadi Korban Penculikan

Imbas Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Disebut Eksploitasi Anak

PTM Dibuka 100 Persen, KPAI Minta Sekolah Larang Siswa Sakit Untuk Masuk

KPAI: Sebelum Penerapan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajib Gelar Vaksinasi
Pos-pos Terbaru
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
- Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
- Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu






