Connect with us

Hiburan

Imbas Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Disebut Eksploitasi Anak

Published

on

INFOKA.ID – Buntut kasus pencaburan laporan dugaan KDRT Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar hingga detik inni masih menjadi perbincangan publik. Dari yang awalnya banjir dukungan, Lesti justru berakhir diprotes berbagai pihak.

Pihak KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mengaku amat menyayangkan keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menilai keputusan Lesti Kejora mencabut laporan merupakan sebuah kekeliruan. Apalagi, Arist Merdeka tak terima alasan Lesti Kejora yang mencabut laporan demi kepentingan anak.

“Bagi Komnas Perlindungan Anak sangat kecewa, karena apa, ternyata alasan Lesti Kejora itu demi kepentingan terbaik anak, itu tidak dibenarkan oleh Komnas Perlindungan Anak,” kata Arist Merdeka Sirait, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, Arist juga mengungkapkan bahwa alasan Lesti menyebut anaknya butuh seorang bapak tidak dibenarkan. Sebab menurut Arist, kalimat itu tidak bisa dipakai sebagai alasan.

“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait melihat kejadian ini sebagai salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh Lesti Kejora.

“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” jelasnya.

Terkait dengan pendapatnya itu, Arist Merdeka Sirait pun menegaskan bahwa hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa dibawa ke ranah hukum.

Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun,” tegas Arist Merdeka. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement