Nasional
PTM Dibuka 100 Persen, KPAI Minta Sekolah Larang Siswa Sakit Untuk Masuk
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada setiap sekolah untuk membuat aturan agar tenaga pendidik maupun siswa siswi dilarang masuk jika mengalami kondisi yang buruk atau sakit.
Hal itu menyusul penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen terhitung mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
“KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami demam sakit,” ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Senin (3/1/2022).
Retno menjelaskan sakit yang dimaksud adalah sakit tenggorokan, batuk (bukan alergi) kesulitan bernapas, diare atau muntah, kehilangan rasa atau membau, sakit kepala parah baru timbul yang disertai demam.
Retno mengungkapkan, pihaknya juga mendorong pendidik dan orangtua peserta didik harus mengedukasi dan menjadi role model perubahan perilaku bagi anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
“PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum pandemi. Berdasarkan pemantauan langsung KPAI di sejumlah sekolah di beberapa daerah, pelanggaran PTM terbanyak adalah pada penggunaan masker yang salah. Bahkan ditemukan guru dan siswa yang tidak memakai maskernya,” katanya.
Disisi lain, pemerintah pusat juga wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun.
Menurutnya tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok. Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa.
“Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa dan itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan,” ucapnya.
KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah secara berkala dan acak melakukan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment).
“Penguatan 3T menjadi sangat penting dalam upaya melindungi warga sekolah, mengingat Omicron juga sudah masuk ke Indonesia,” ujar Retno. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com


You may like

KPAI Dorong Pemerintah Sahkan Kebijakan Cuti Ayah, Bisa Jadi Cara Atasi Masalah Keluarga

KPAI Minta Kominfo dan Polri Blokir Game Online yang Berunsur Perjudian

Cegah Perundungan, KPAI Minta UU PLP Tahun 2022 Diterapkan Serius

Sepanjang 2022, Kemen PPPA Sebut 28 Anak Jadi Korban Penculikan

Imbas Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora Disebut Eksploitasi Anak

Kemenkes: Sekolah Tatap Muka Masih Aman Asal Taat Prokes
Pos-pos Terbaru
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
- Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
- Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu






