Regional
Komnas PA: Ayah Aniaya Anak Kandung Usia 7 Bulan di Depok Merupakan Kejahatan Luar Biasa
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menilai bahwa insiden pemukulan bayi 7 bulan oleh EP, ayah kandungnya, di Tapos, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini, sebagai kejahatan luar biasa.
“Kita lihat, sampai giginya juga si anak 7 bulan sampai pada posisi yang mengerikan. Masih tertinggal juga lebam-lebam dan sebagainya,” kata Arist dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
“Anak seperti itu kan tidak mungkin melawan atau memberikan reaksi terhadap kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya. Atas dasar itu lah, ini merupakan kejahatan luar biasa,” ia menambahkan.
Ia melanjutkan, karena tindakannya itu, EP bisa saja dikeroyok massa.
“Karena apa, masyarakat tidak tega anak 7 bulan itu mengalami kekerasan yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Arist yang juga warga Tapos itu kini berharap agar polisi memproses kasus ini hingga tuntas, sekalipun tersangka merupakan ayah kandung korban.
“Apalagi karena itu orangtua kandung. Ancamannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dapat diancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, apalagi jika dilakukan oleh orangtua, bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya,” ungkap Arist.
Insiden pemukulan oleh EP terhadap bayinya dilakukan pada Jumat pekan lalu. Ia kemudian ditangkap polisi 4 hari setelahnya di tempat kerjanya di Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kepada wartawan, EP mengaku khilaf. Saat memukuli anaknya, ia mengaku sedang kesal lantaran istrinya belum juga pulang dan anaknya tak kunjung tidur, sementara ia mengaku sedang capek.
“Kan saya belum tidur sama sekali, kepala pusing waktu pulang kerja. Itu yang membuat saya kesal,” kata EP kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
“Saya pukul doang, 2 kali di wajah. Saya menyesal banget. Saya khilaf, tahu-tahu emosi begitu,” lanjutnya.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Korban luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggungnya dicubit,” jelas Imran kepada wartawan, Rabu.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Sumber: Kompas.com

You may like

Duka Mendalam di Karawang, Anak Usia 2,5 Tahun Alami Luka Berat Akibat Kekerasan

Diduga Manupulasi Nilai Rapor, Disdik Jabar Batalkan Penerimaan 51 Calon Siswa Jalur Prestasi PPDB SMAN di Depok

Kecelakaan Bus yang Tewaskan 11 Siswa di Ciater Jadi Tamparan Bagi Disdik Kota Depok

Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Karawang Meningkat

Mahasiwa UI Tewas Dibunuh Seniornya, Mayat Korban Ditemukan di Kos Kukusan Depok

Banyak Sekolah Ambruk, Komnas PA Sebut Pemkab Karawang Tak Serius Urus Pendidikan
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika







