Connect with us

Nasional

Komnas HAM Meminta Pemerintah Tuntaskan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Published

on

INFOKA.ID – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Hairansyah meminta pemerintah menuntaskan 12 kasus pelanggaran HAM berat agar tidak terjadi praktik impunitas.

Impunitas merupakan situasi di mana pelaku pelanggaran HAM mendapat pembebasan atau pengecualian dari tuntutan hukuman.

“Tentu ketika ada kasus HAM yang tidak diselesaikan maka seolah-olah ini melanggengkan proses impunitas,” kata Hairansyah dalam konferensi pers Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM, secara virtual, yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Hairansyah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat ke pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan.

Sedangkan kewenangan penyidikan dipegang oleh Kejaksaan Agung.

“Pemerintah punya model-model penyelesaian lain, tentu itu juga menjadi alternatif, silakan pemerintah melakukannya sejauh prinsip-prinsip HAM masih dipegang,” ujar Hairansyah.

Adapun berkas penyelidikan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diserahkan Komnas HAM kepada pemerintah, yakni:

  1. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 di DKI Jakarta
  2. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 terjadi di lintas Provinsi
  3. Peristiwa Wasior 2001-2001 dan Wamena 2003 di Papua dan Papua Barat
  4. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 terjadi di lintas provinsi
  5. Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung
  6. Peristiwa 1965-1966 terjadi di lintas provinsi
  7. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 terjadi di lintas provinsi 8. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 9. Peristiwa Jambu Keupok di Aceh
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 di Jawa Barat/Jawa Timur
  9. Peristiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh
  10. Peristiwa Paniai 2014 di Papua (*)

Sumber: Kompas.com