Connect with us

Regional

Kasus Kredit BTN Ratusan Miliar, Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT Bumi Arta Sedayu

Published

on

KARAWANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT. Bumi Arta Sedayu (BAS) yang mendapat kucuran kredit kepemilikan rumah dari BTN. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita puluhan dokumen yang dimasukan kedalam satu kardus. Usai penggeledahan kantor PT. BAS langsung disegel oleh penyidik.

Ketua Tim Penerangan Hukum, Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengatakan penggeledahan dan penyegelan dilakukan sejak Jumat (22/5/26) sore hingga pukul 21.00.WIB malam. Penggeledahan dan penyegelan dilakukan di Gedung CSG yang merupakan kantor pusat PT. BAS di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. ” Kami melakukan penggeledahan di Gedung CSG di Bekasi, Jawa Barat. Setelah kami menemukan bukti gedung SCG ini merupakan kantor pusat PT. BAS langsung kami segel,” kata Sigit.

Menurut Sigit PT. BAS merupakan perusahaan perumahan yang menerima kucuran kredit ratusan milyar dari BTN dan membangun proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSN) dan perumahan Kartika Residen. PT. BAS sendiri berkantor pusat di gedung CSN. Dalam penggeledahan di gedung CSN penyidik menemukan bukti jika gedung tersebut dijadikan kantor pusat PT. BAS.

Setelah melakukan penyegelan di gedung CSN penyidik kemudian menyisir lokasi lain disejumlah rumah di jalan Rawalumbu, kota Bekasi. Penyidik masuk ke rumah saksi dan melakukan penggeledahan. Sejumlah alat bukti seperti dokumen yang terkait dengan BTN langsung diamankan dan disimpan didalam kardus. “Semua dokumen kita simpan dalam satu kardus dan kami bawa semuanya ke kantor,” katanya.

Sigit mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Hasil penggeledahan itu penyidik menemukan alat bukti yang mendukung alat bukti sebelumnya. Bahkan dari hasil penggeledahan itu jumlah saksi jadi bertambah dari 90 orang saksi menjadi 104 orang saksi. ” Ada penambahan 14 orang saksi dalam kasus ini. Kami masih melakukan pengembangan terus,” katanya. (red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement