Nasional
20 TKI Disekap di Myanmar, Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI diduga kuat jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara Myanmar.
Di sana, mereka juga mengalami kekerasan fisik oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Dari puluhan TKI tersebut, tiga di antaranya ada yang berasal dari Kabupaten Indramayu. TKI lainnya ada yang berasal dari Jakarta, Sukabumi, Bekasi, hingga Medan.
Kondisi tersebut diketahui berdasarkan keterangan keluarga ketika mengadu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
SBMI pun bersama keluarga korban kini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM untuk upaya perlindungan, pada Jumat (31/3/2023).
“Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap,” ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, Minggu (2/4/2023).
Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.
Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.
Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.
Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.
“Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis,” ujar dia.
Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.
Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
“Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik seperti push-up 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump 50 sampai 200 kali hingga hukuman pemukulan dan penyetruman,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Hariyanto Suwarno, para korban juga tidak digaji. Bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan.
Penyekapan para korban oleh perusahaan yang dijaga ketat oleh orang-orang bersenjata dan berseragam militer di area perusahaan.
Kemudian HP milik para korban juga disita oleh pihak perusahaan dengan tujuan pembatasan akses komunikasi.
Kedua puluh korban meminta dipulangkan tetapi pihak perusahaan memaksa korban untuk membayar denda sebanyak 75.000 Yuan China sehingga para korban terpaksa untuk tetap bekerja.
Menurutnya, pihaknya mendorong pemerintah bekerja sama dengan pemerintah Myanmar untuk memberi perlindungan korban melalui evakuasi secepatnya lewat penegak hukum.
“Proses penegakan hukum melalui kepolisian, Interpol dan lain sebagainya. Karena ini kasus sudah cukup lama, sekitar 1.200 pekerja imigran yang menjadi korban scamming sepanjang 2 tahun terakhir,” ujar Anis.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Bareskrim Polri.
“Karena belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah memberitahukan ada beberapa nama yang memang harus dijadikan tersangka, termasuk di kasus terakhir ini ada di Bekasi,” ujarnya.
Ia memastikan Kemlu dan Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut agar para korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
“Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini akan kami sampaikan ke Menteri Luar Negeri Retno Marsudi,” kata dia.
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Imigrasi Karawang Gencar Bangun Desa Binaan untuk Cegah TPPO

Rencana Trump : Indonesia Jadi Tempat Relokasi Warga Gaza

Komitmen Cegah TPPO, Imigrasi Karawang Beri Edukasi serta Perkenalkan Pimpasa

Imigrasi Karawang Menggelar Rapat Tim PORA, Bahas Sinergitas Pengawasan Orang Asing dalam Menghadapi TPPO

Indonesia dan Papua Nugini Perkuat Kerja Sama Kelola Perbatasan Negara

Dua Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







