Connect with us

Nasional

Kominfo Blokir 15 Situs Judi Online yang Sempat Terdaftar di PSE

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 15 game judi online yang telah erdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkungan privat. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi dan ditemukan bukti mengandung aktivitas perjudian.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate memaparkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi terbaru, ke-15 platform tersebut diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan penindakan yang dilakukan, platform kini tidak dapat diakses lagi (diblokir).

“Terhadap 15 PSE terdaftar namun setelah dilakukan verifikasi berpotensi mengandung aktivitas perjudian telah dilakukan pemutusan akses pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” kata Johnny G Plate dilansir Liputan6.com, Rabu (3/8/2022).

Adapun kelima belas game juli online tersebut antara lain, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino dan Pop Poker.

Kemudian Lef’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream dan Domino QiuQiu Boyaa QQ KIU.

Selanjutnya, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2 , dan Pop Gaple.

Johnny menyebut sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi. Konten judi online tersebut ditemukan dari berbagai paltform dan ruang digital lainnya.

“Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 552.645 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.

Adapun terkait kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kata dia, merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas perusahaan elektronik yang beroperasi di Indonesia.

“Bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia,” kata dia.

Melalui kebijakan PSE ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal.

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2). Juga Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujarnya. (*)

Sumber: Liputan6.com