Connect with us

Regional

Keroyok Dua Pemuda, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk Polres Majalengka

Published

on

INFOKA.ID – Polres Majalengka menangkap tiga anggota geng motor atas dugaan pengeroyokan terhadap ARF (18) warga Kadipaten dan MHR (22) Majalengka Wetan.

Korban ARF mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komsiaris Polisi Siswo DC Tarigan Tiga, tersangka pelaku yang diamankan adalah IS (26) warga Desa Cicanir, Kecamatan Talaga dan AY (26) warga Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, keduanya residivis, serta Mam (17) warga Kecamatan Talaga dan yang bersangkutan masih sekolah di sebuah SMA.

Disampaikan Kasat Reskrim, aksi pengeroyokan terjadi di sekitar Jl. Pertanian, Kelutahan Majalengka Wetan, Minggu 13 Juni 2021 malam.

Malam itu ARF dan MHR usai nongkrong di depan sebuah minimarket di Kelurahan Majalengka Wetan, kemudian pulang menggunakan sepeda motor.

Mendadak ia dikejar oleh enam orang pengendara sepeda motor yang tiga diantaranya adalah tersangka pelaku, mereka kejar-kejaran mulai dari depan RSUD Majalengka.

Hingga di ruas Jalan Pertanian, mereka berhenti dan korban dikeroyok. Korban sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong.

Namun karena kalah jumlah, korban pun tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya akibat senjata tajam.

“Pelaku membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri,” ujar Siswo, Senin (21/6/2021).

Tidak lama kemudian, sekelompok orang bersenjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut. Jumlah orang yang datang sekitar 20 orang, dan kembali terlibat pengeroyokan.

“Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, para komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan. Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit,” ucap Siswo.

Disampaikan Kasat Reskrim, begitu mendapat laporan terkait aksi pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung menyusun 3 tim untuk mencari pelaku.

Tim itu terdiri dari pencari fakta yang bertugas mewawancarai korban dan saksi, lalu pencari barang bukti, dan yang terakhir bertugas menjadi pencari pelaku.

“Setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi yang kemudian diperkuat oleh barang bukti berupa CCTV disekitar TKP, kami kurang dari 24 jam segera berhasil menangkap para tersangka pelaku,” ujar Siswo.

“Awalnya ada 6 orang yang berhasil kami giring ke Mapolres, tapi hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang karena dibawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga,” tutur Siswo.

Selain itu, polisi juga masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara, dua pelaku yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com