Connect with us

Regional

Warga Cimahi yang Mayatnya Dibuang di Karawang Karena Curi 2 Dus Mi Instan, Pemilik Toko Keroyok Korban Hingga Tewas

Published

on

INFOKA.ID – Polisi mengungkap misteri penyebab tewasnya SP (50), warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang mayatnya ditemukan di bawah pohon di Dusun Pasirbuah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menjelaskan, SP ternyata merupakan korban pengeroyokan. Korban, dipukuli habis-habisan oleh pemilik dan karyawan toko di Bandung Barat karena dicurigai akan mencuri dua dus mi instan dari toko tersebut.

Dalam kondisi babak belur korban kemudian dibuang ke wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang oleh para penganiayanya.

“Di lokasi pembuangan, korban akhirnya tutup usia. Mayatnya ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi dipenuhi luka lebam,” ujar Abdul Jalil, Senin (25/3/2024).

Menurut Abdul Jalil, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan sebanyak 4 tersangka di daerah Bandung Kulon.

Para pelaku yakni RS (18), MA (23), AMH (23) karyawan toko, dan RK (26) pemilik toko di Cigondewah, Kota Bandung, keempatnya mengeroyok SP di suatu tempat di Bandung Barat hingga kemudian dibuang di Majalaya, Kabupaten Karawang.

“Pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di Kecamatan Majalaya, Selasa, 19 Maret 2024. Setelah mayat dibawa ke RSUD Karawang, ada warga Cimahi yang datang dan mengenali sosok mayat itu sebagai kerabatnya,” kata Abdul Jalil.

Berbekal terungkapnya identitas mayat itu, lanjut Abdul Jalil, polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan CCTV hingga pemeriksaan saksi-saksi. Dari rekaman CCTV, terduga pelaku berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat terlihat saksi.

Tanpa ada kesulitan berarti, Satreskrim Polres Karawang menangkap pemilik toko tersebut. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, Satreskrim menangkap lima tersangka lainnya.

“Kemudian kami melakukan penangkapan, ada sekitar enam orang yang kami amankan awalnya,” kata Abdul

Akan tetapi, dari enam tersangka itu hanya empat yang ikut menganiaya korban. Dua lainnya hanya menyaksikan dan kini ditetapkan sebagai saksi.

“Awalnya ada enam orang yang kami amankan. Tapi hanya empat yang dijadikan tersangka dan tiga orang dihadirkan dalam konferensi pers ini, satu tersangka masih di bawah umur sehingga tidak kami hadirkan,” ucap Abdul Jalil.

Dia menjelaskan, korban dipukuli di rumah tersangka utama yang juga merupakan pemilik toko. Korban diseret ke rumah pelaku setelah dicurigai hendak mencuri dua dus mi instan yang telah dimasukkan ke dalam troli.

“Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami trauma di kepala yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul,” katanya.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unik gawai, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu buah flashdisk, jam tangan hingga dompet yang melekat pada jasad korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal pengeroyokan yakni Pasal 170 ayat(3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama dua belas tahun penjara.

Menurut Abdul Jalil, penanganan kasus itu selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jabar. Sebab, peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bandung Kota. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement