Nasional
Kemendagri: PPKM Mikro Harus Ada Kerjasama Seluruh Unsur Masyarakat
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro membutuhkan kerja sama dari semua lapisan masyarakat di tingkat akar rumput.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal dilansir dari Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
“Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas, sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi,” kata Syafrizal.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Instruksi tersebut juga memberikan pedoman terkait pembentukan posko di tingkat desa dan kelurahan.
Baca juga: KPK: Kewenangan Pemberantasan Korupsi Dimulai Dari Pemerintah, Aparat Hingga Masyarakat
“Posko desa dan kelurahan yang dibentuk, dipimpin oleh kepala desa atau Lurah. Kemudian diperkuat oleh seluruh yang kami sebutkan tadi, unsur-unsur masyarakat,” ujar dia.
Syafrizal menjelaskan, posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.
Selain itu, posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan pelacakan dan penelusuran kasus Covid-19.
“Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Menko Airlangga: Ekonomi RI Minus 2,07 Persen, Lebih Baik dari Banyak Negara di Dunia
Ia juga mengingatkan pentingnya sanksi penerapan PPKM mikro ditingkat komunitas.
Serta mencegah pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi oranye dan merah, bahkan juga ada peniadaan kegiatan sosial.
“Inventarisasi aktivitas keluar masuk warga dalam satu RT, karena di zona merah begitu RT-nya dinyatakan sebagai zona merah, maka keluar masuk warga dibatasi hanya sampai pukul 8 malam, dan ini agar disosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
“Jika sudah memasuki zona merah maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi,” ucap Syafrizal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9 Februari 2021.
Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Insan Radio Untuk Kampanyekan ‘Bangga Buatan Indonesia’
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021) Jokowi mengatakan PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berskala mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Komisi I DPRD Karawang Kunker ke Kemendagri Membahas UU 3 Tahun 2024

Mendagri Serahkan DP4 ke KPU Untuk Pilkada 2024

Kemendagri Puji Program Pengelolaan Stunting di Karawang

Kemendagri Sahkan SK Pemberhentian Cellica Sebagai Bupati Karawang

Kemendagri Keluarkan SE soal Mudik, Antisipasi Terjadinya Inflasi

Pemerintah Siapkan KTP Digital Via Ponsel Pengganti KTP Elektronik
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya






